KPU Siantar dan Simalungun Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah minimal syarat dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen.

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani saat ditemui waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah minimal syarat dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen.

KPU Kota Pematangsiantar juga telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon Walikota dari jalur independen yakni 17.910.

Jumlah ini berdasarkan peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan jumlah dukungan itu merupakan perhitungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jumlah DPT Kota Pematangsiantar berdasarkan pemilihan legislatif 2019 yakni 179.099.

Maka, jumlah dukungan yang harus dipenuhi para calon yakni 17.910.

"Dan persebaran dukungan sebagaimana dimaksud yaitu tersebar di lebih 50 persen dari delapan kecamatan di kota Siantar,"ujar Daniel, Senin (28/10/2019).

Selain itu, para calon dari jalur independen harus memiliki dukungan lebih 50 persen dari jumlah kecamatan.

Untuk Kota Siantar ada 8 kecamatan, maka setiap calon harus memiliki dukungan minimal di 5 kecamatan.

Senada dengan itu, KPU Kabupaten Simalungun juga sudah menetapkan jumlah minimal dukungan jalur independen untuk Calon Bupati.

Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan persyaratan minimal kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan calon independen yakni 47.854.

Ia mengatakan untuk syarat dukungan harus tersebar di 17 kecamatan dari 32 kecamatan yang berada di Kabupaten Simalungun.

Raja Ahab Damanik mengungkapkan untuk penyerahan dukungan dilakukan pada 8 Desember 2019 hingga Maret 2020.

"Untuk penyerahan dukungan jalur independen itu mulai Desember 2019,"ujarnya.

Raja Ahab Damanik mengatakan setelah itu tim peneliti akan melakukan verifikasi data dan faktual.

"Setelah itu kita lakukan verifikasi faktual lagi," ujarnya.

Ia juga mengatakan untuk penetapan calon akan bersamaan dengan calon dari jalur partai. KPU akan menetapkan calon pada Juni 2020.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved