Berita Viral
Eks Kapolda Dikabarkan Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Pengusaha Aseng
Kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) menyeret dugaan keterlibatan Eks Kapolda.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) menguak dugaan keterlibatan Eks Kapolda.
Bocoran dari Indonesia Police Watch (IPW), mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto diperiksa Divisi Propam Polri.
Seperti diketahui, kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan tersbeut dalam penanganan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait kasus ini, pengusaha Sudianto alias Aseng dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Eks kapolda diduga melindungai atau membakingi tammpang illegal di Kalbar.
Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalimantan Barat oleh Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Indonesia vs Mozambik, John Herdman Ingatkan Pemain Jangan Larut Eforia Usai Bungkam Oman
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dari informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Sugeng mengaitkan pemeriksaan ini dengan isu yang berkembang di mana banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh penerakan hukum selama bertahun-tahun.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-tambang-da-Sudianto-aseng.jpg)