Berita Viral
Eks Kapolda Dikabarkan Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Pengusaha Aseng
Kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) menyeret dugaan keterlibatan Eks Kapolda.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief mengatakan jika Aseng melakukan penambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," tuturnya.
Meski begitu, Syarief belum membeberkan lebih rinci soal siapa penyelenggara yang dimaksud dalam kasus ini karena masih ada beberapa orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak.
Syarief tidak merinci lokasinya namun hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkapnya.
Saat ini, Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-tambang-da-Sudianto-aseng.jpg)