Breaking News

Mahasiswa Tewas Ditembak Saat Unjuk Rasa, Enam Polisi Dikenai Sanksi Disiplin

Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada

ANTARA/JOJON VIA BBC INDONESIA
Lima polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (17/10). Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang disiplin terhadap lima anggota polisi yang diduga melanggar Standar Operasional Pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9) lalu. 

Mahasiswa Tewas Ditembak Saat Unjuk Rasa, Enam Polisi Dikenai Sanksi Disiplin

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

Keputusan ini terjadi di tengah unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut jawaban atas dua kematian mereka, aksi yang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan Rabu (28/10).

Wartawan Riza Salman di Kendari mengatakan massa yang disebutkan berjumlah ratusan orang dipukul mundur memakai tembakan gas air mata dan semprotan meriam air hingga sekitar satu kilometer dari depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari.

Dalam salinan keterangan pers yang diperoleh BBC News Indonesia, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki Kurniawan, perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.

Adapun lima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019.

Kelima polisi tersebut mencakup Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.

Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf d, f, dan r PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang terduga pelanggar lainnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," demikian bunyi salinan keterangan pers Polda Sultra.

Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019). (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Demo mahasiswa

Pemaparan Polda Sultra tentang rangkaian sanksi terhadap enam anggotanya itu berlangsung di tengah unjuk rasa ratusan mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (28/10).

Seperti dilaporkan wartawan Riza Salman di Kendari, massa mahasiswa mendesak masuk bertemu tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.

Pasukan anti huru-hara lalu bergerak maju dan kendaraan meriam air melepaskan semprotan ke arah massa. Mahasiswa lalu membalas dengan lemparan batu.

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis, 26 September 2019, menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).

Baca: Ilmuan Ajari Belasan Tikus Menyetir Mobil Mini, Untuk Apa?

Baca: Istri Tinggalkan Suami karena Tak Diberi Makan Telur

Sumber: bbc
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved