6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24), Melahirkan di Toilet - Bayi Dikarungkan dan Dibuang
Inilah 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24), Melahirkan di Toilet - Bayi Dikarungkan lalu Dibuang
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Inilah 6 Fakta Hubungan Terlarang MS (19) dan Ai (24), Melahirkan di Toilet - Bayi Dikarungkan lalu Dibuang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percutseituan, Medan, merilis kasus kematian bayi dan dibuang oleh ibu kandungnya, MS (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung.
Bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang begitu saja di samping rumah.
Setelah warga dihebohkan penemuan jasad bayi itu, polisi lantas mengamankan MS pada Kamis (24/10/2019) siang.
Usut punya usut, ternyata bayi itu hasil hubungan terlarang antara MS dengan pacarnya, Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Namun, Ai kemudian kabur setelah mengetahui MS hamil.
Berikut fakta-fakta tentang penemuan bayi di Medan Tembung:
1. Melahirkan Sendiri di Toilet
Kepolisian menyebutkan, pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, MS merasakan perutnya mules-mules.
Ia lantas ke pergi ke toilet rumahnya.
Saat itulah, bayi yang dikandungnya lahir.
"MS lalu memotong ari-ari anaknya tersebut pakai pisau," kata Kapolsek Percutseituan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).
Baca: Akhirnya Kepala Desa yang Ikut Mengikat dan Memukuli Seorang Wanita Remaja Ditangkap Polisi
Baca: General Motors Berhenti Jualan di Indonesia, Mobil Baru Chevrolet Diskon Puluhan Juta Rupiah
Baca: VIRAL Video Gadis Remaja 16 Tahun Diikat dan Dipukuli Sejumlah Warga
2. Dimasukkan Dalam Karung
Aris menuturkan, MS saat itu melihat bayinya tidak bernyawa lagi.
MS kemudian membungkus jasad anaknya itu pakai kain sarung lalu dimasukkan ke plastik dan dibalut lagi pakai baju warna pink.
Bayi itu kemudian ditaruh ke ember cucian.
"Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum dipindahkan, MS menyiram jasad bayi itu dengan minyak tanah (minyak lampu), lalu dimasukkan ke dalam goni atau karung beras.
3. Warga Cium Bau Busuk
Bayi nahas itu dibuang oleh MS di samping rumah.
Beberapa hari kemudian, warga mencium bau busuk di sekitar lokasi pembuangan bayi.
Setelah dicek, Selasa (22/10/2019) pekan lalu, bau tak sedap itu ternyata berasal dari jenazah bayi yang sudah membusuk.
Warga kemudian melaporkan temuan jenazah bayi itu ke Polsek Percutseituan.
Baca: Pengemudi Ojol Nyaris Adu Jotos dengan Penumpangnya, Gara-gara Kehabisan Minyak
Baca: Inilah Motif Suami Tancapkan Pisau di Perut Istri yang Sedang Sakit, lalu Pura-pura Beli Obat
4. Pelaku Diamankan
Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan menyelidiki temuan jenazah bayi tersebut.
Hasilnya, ibu kandung sang bayi yaitu MS diamankan polisi pada Kamis (24/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kompol Aris, awalnya MS mencoba berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, MS akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dia ketakutan dan malu karena belum menikah. Ia melahirkan sendiri di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa ayah biologis dari bayi itu adalah Ai yang kabur sejak April 2019 begitu mengetahui MS hamil.
Polisi pun mengejar Ai ke Kota Pinang, Labusel, dan berhasil mengamankannya pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.
Baca: Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota
Baca: Claudia Emmanuela Santoso Bikin Kejutan Lagi, Lolos ke Semifinal The Voice of Germany 2019
5. Pengakuan Ai
Ai menuturkan, dirinya berpacaran dengan MS selama enam bulan. Selama itu, Ai dan MS pun berkali-kali melakukan hubungan terlarang.
"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.
Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat bertanya kepada MS apakah mau dinikahi atau menggugurkan kandunganya.
"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.
6. Jeratan Hukum
Kompol Aris menyebutkan MS disangkakan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mak/tribun-medan.com)