Imigrasi Medan Luncurkan E-Paspor, Untungnya Warga Tak Perlu Antre dan Bebas Visa ke Jepang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi meluncurkan Paspor Elektronik (E-paspor) bagi masyarakat pada Rabu (30/10/2019)

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi meluncurkan Paspor Elektronik (E-paspor) bagi masyarakat pada Rabu (30/10/2019) di Kantor Jalan Gatot Subroto, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi meluncurkan Paspor Elektronik (E-paspor) bagi masyarakat pada Rabu (30/10/2019) di Kantor Jalan Gatot Subroto, Medan.

Peluncuran ini menjadi yang pertama ei Sumut yang pastinya memudahkan masyarakat yang suka bepergian ke luar negeri baik untuk para traveler maupun pekerja.

E-paspor adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku.

Cara membuat e-paspor yang direkam dalam chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian.

Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.

Dari amatan Tribun, perbedaan bentuk E-paspor dari paspor biasa hanya pada sampul, dimana E-paspor memiliki chip 

Kepala Imigrasi Medan, Agato PP Simamora menyebutkan bahwa E-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat.

Pasalnya E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian.

"Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut Agato membeberkan keuntungan bagi para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.

"Pemegang e-paspor tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Anda bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate. 

Bahkan Agato menjelaskan keuntungan  untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor ditawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.

Ia menjelaskan untuk biaya pembuatan e-paspor adalah sebesar Rp 650 ribu, dimana harga tersebut karena adanya sistem chip di dalam paspor.

"Jadi harga ini bisa didapatkan dengan dalam satu pengurusan dengan menambah pembayaran Rp 1 juta yang akan dimasukkan ke kas negara. Jadi masyarakat jangan pakai-pakai calo lagi, malah jadi rugi," tegasnya.

Bekas Kepala Imigrasi kelas I Denpasar ini juga menjelaskan bahwa warga yang mengurus E-paspor sama seperti mengurus paspor biasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved