Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS
Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS
Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK.
Landasannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).
Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda.
Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
Besarannya ialah 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi
Reaksi Polri
Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013.
Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK.
"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Namun, Fachmi Idris menyampaikan bahwa tidak ada satu pun sanksi tersebut yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang.
Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.
Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.
Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek
Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi
Baca: Lirik Lagu Chrisye - Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Hits Chrisye Cinta I Video Lagu Populer [Lawas]
Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.
Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.