Rania dan Edriansyah Anak Dzulmi Eldin Diperiksa KPK, Buntut Kutipan Pelesiran ke Jepang

KPK kembali memeriksa 6 orang Kadis di Jajaran Pemko Medan terkait kasus suap proyek dan jabatan tahun 2019

Istimewa
Rania Kamila dan Tengku Edriansyah Rendy yang merupakan anak Dzulmi Eldin 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPK kembali memeriksa 6 orang Kadis di Jajaran Pemko Medan terkait kasus suap proyek dan jabatan tahun 2019 dengan tersangka Walikota Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (31/10/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Bahkan tak tanggung-tanggung Lembaga Anti Rasuah Indonesia ini juga memeriksa Anak Walikota Medan, Rania Kamila dan Tengku Edriansyah Rendy.

Rendy yang juga merupakan Anggota DPRD terpilih tampak mengenakan kemeja hitam kotak-kotak lengan pendek.

Dia hadir sekitar pukul 10.33 WIB didampingi staf hukum Yurinah Rahma.

Selanjutnya, tampak juga hadir Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis yang tampak sekitar pukul 11.48 WIB tampak mengambil HP dalam loker.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan kelima Kadis tersebut adalah, Kadis Koperasi Kota Medan, Edliaty, Kadis Ketenaga Kerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak, Kadis Perdagangan Kota Medan, Dammikrot, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Ir. Qamarul Fattah, dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis

Selain itu bahkan supir pribadi Eldin juga turut dimintai keterangan terkait kasus ini.

KPK memeriksa anak Walikota Tengku Edriansyah Rendy terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan tahun 2019 dengan tersangka Walikota Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (31/10/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.
KPK memeriksa anak Walikota Tengku Edriansyah Rendy terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan tahun 2019 dengan tersangka Walikota Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (31/10/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan. (Istimewa)

Sopir Walikota Medan, Junaidi dan Kabid Tata Kelola Air Dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan, Ir. Rizfan Juliardy Hutasuhut, Mm.

"Mereka diperiksa terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. Dimana mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE," jelas Yuyuk kepada Tribun Medan.

Pada hari sebelumnya Rabu (30/10/2019), KPK telah memeriksa 8 orang saksi diantaranya Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang terkait, Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (Kadispenda) Kota Medan, Suherman dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Khairunnisa.

Lalu ada Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Pemerintah Kota Medan, Ade Irmayani dan Istri Kadis Pendidikan Medan, Hafni Nasution

Juga ada Honorer Subag Protokol Pemko Medan, Andika Suhartono, Honorer Dinas PU, Wahyu Hidayat, Honorer Dinas PU Kota Medan, Devi Novita.

"Mereka diperiksa terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. Dimana mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE," jelas Yuyuk kepada Tribun.

Sebelumnya, juga , Selasa (29/10/2019) terdapat Enam orang saksi yang juga diperiksa dalam kasus yang sama yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman, Staf Subag Protokoler Medan, Uli Artha Simanjuntak, Ajudan Walikota, Muhamad Arbi Utama.

Hingga tiga Honorer Staf Walikota Medan, Eghi Devara Harefa dan Honorer Protokol Pemkot Medan, M Taufiq Rizal dan Honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin.

Perjalanan ke Luar Negeri

Sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya, serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Dzulmi didampingi Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Alhasil pihak tour and travel yang mengurusi perjalanan ke Jepang menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi.

Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.

Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Samsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk diminta kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul.

Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp 200 juta.

Padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Syamsul berkoordinsi dengan Aidiel Putra Pratama, yang tercatat sebagai salah satu ajudan Dzulmi.

Kirim uang

Pada 13 Oktober 2019, Isa dan Syamsul berkoordinasi terkait pemberian uang kepada sang wali kota.

Keesokan harinya, tepatnya 14 Oktober 2019, Syamsul meminta agar Isa memberikan uang dengan cara transfer dan menyerahkan secara langsung.

Untuk transfer, Syamsul menggunakan rekening kerabat Aidiel, sang ajudan.

Isa pun mentransfer uang tersebut pada 15 Oktober 2019. Lalu mereka pun berkoordinasi. untuk pengambilan uang.

Aidiel yang tahu uang Rp 200 juta telah ditransfer, meminta kerabatnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya sesama ajudan yang bernama Andika.

Oleh Andika, uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler.

Andika kemuaidan bertanya tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta pada Isa.

Oleh Isa, Andika diminta untuk mengambil sendiri uang tersebut.

Ditangkap saat fisioterapi

Mereka tidak pernah menyangka bahwa KPK telah memantau aktivitas mereka.

Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.

Seusai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.

Namun saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil.

Ia justru memundurkan mobil dam memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.

Malam itu, Andika gagal diamankan.

Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap.

Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi. 

 Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.

Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Serta, Isa diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved