Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Tunjuk Langsung Sosoknya

Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tampaknya jauh api dari panggang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Ditunjuk Langsung Sosoknya

TRIBUN MEDAN.com - Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, tampaknya jauh api dari panggang.

Alih-alih menerbitkan Perppu KPK untuk menyelesaikan polemik UU KPK hasil revisi, yang memicu aksi demo di berbagai daerah hingga merenggut nyawa sejumlah mahasiswa, kini Presiden Jokowi sudah menyiapkan langkah baru untuk menunjuk sosok yang akan duduk di dewan pengawas KPK.

Ia akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas KPK.

Jokowi menyatakan tak akan membentuk panitia seleksi (pansel) dalam penetapan perdana dewan pengawas KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Baca: Duduk di Komisi yang Urus Keuangan Negara, Sihar Sitorus: Sumut Harus Kecipratan Dana Pembangunan

Baca: WNI Keturunan Spanyol Carlos Melgeres Varon Paparkan Visi dan Misi Jadi Bupati Samosir

Adapun posisi dewan pengawas di tubuh KPK, hingga kini masih menuai pro kontra.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimuat dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Bivitri, keberadaan Dewan Pengawas justru berpotensi menggagalkan penyelidikan kasus korupsi.

Sebab, bukan tidak mungkin Dewan Pengawas membocorkan proses penyelidikan maupun penyidikan ke pihak yang menjadi target operasi.

"Ketika lembaga independen ada Dewan Pengawas, sangat besar potensi nanti dia bocor," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

"Bahkan mungkin anggota Dewan Pengawas yang akan bilang ke orang yang digeledah untuk menyembunyikan terlebih dahulu kejahatannya," sambungnya.

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Kompas.com/GARRY LOTULUNG) (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Apalagi, kata Bivitri, Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden.

Bukan tidak mungkin mereka bakal diintervensi oleh pemerintah, utamanya dalam hal pemberian izin penyadapan.

Bivitri mengatakan, seharusnya izin penyadapan KPK bukan diatur oleh Dewan Pengawas, melainkan oleh lembaga penegak hukum.

Oleh karenanya, menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas beserta kewenangannya tidak bisa dibenarkan secara hukum pidana.

"Saya dalam posisi tidak setuju adanya Dewan Pengawas itu. Selain dia benar-benar mempreteli kewenangan KPK, dia juga secara pidana benar salah paham. Untuk mengobrak abrik KPK kita buat anomali dalam hukum pidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas.

Nantinya, Dewan Pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca: Enzo Z Allie Jadi Taruna Paling Dicari saat Wisuda di Akmil Magelang

Baca: Kisah Sejoli Saling Pendam Cinta Selama 10 Tahun, Akhirnya Terbuka Peluang Satukan Cinta

Alexander Marwata Bingung

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, yang juga pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.

Ia mengaku bingung karena masih ada yang belum ia pahami dalam UU KPK tersebut.

"Nah, ini kurang jelas, masih banyak yang perlu kami pahami lagi," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Alexander Marwata pun menyebutkan beberapa perubahan yang menurutnya berdampak pada struktur pimpinan komisi anti-rasuah tersebut.

Satu di antaranya adalah posisi pimpinan yang kini dianggap bukan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.

"Jangan-jangan (pimpinan) jadi bawahan Dewan Pengawas, kan enggak lucu, itu enggak jelas," tegas Alexander Marwata. Ia juga mengaku belum tahu mengenai cara kerja yang akan dilakukan Dewan Pengawas dalam tubuh KPK nantinya.

Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.

Satu di antaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.

Dalam UU tersebut, ada lima orang yang ditunjuk menjadi Dewan Pengawas.

Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan bisa dilakukan, namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.

"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan. Nah, kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut ekspose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," paparnya.

Alexander Marwata juga mempertanyakan posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan penanggung jawab tertinggi di KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel" dan "Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved