Menteri Agama Fachrul Razi Singung soal Praktik Korupsi yang Masih Banyak Terjadi

Menteri Agama Fachrul Razi menyingung soal praktik korupsi yang hingga saat ini masih banyak terjadi.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Agama Fachrul Rozi usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menyingung soal praktik korupsi yang hingga saat ini masih banyak terjadi.

Ironisnya, praktik tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan agar tidak diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lain.

"Acap kali orang melakukan kejahatan di ruang sempit dan tertutup, mungkin diharapkan, maaf, KPK tidak lihat, aparat hukum tidak lihat. Atau buat maksiat dengan harapan tak ada orang yang tahu," kata Fachrul saat menjadi khatib di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ironisnya, praktik korupsi juga terjadi di Kementerian Agama.

Bagaimana datanya?

Pada tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir data jumlah sebaran koruptor berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dalam catatan BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kemenag yang saat itu masih dipimpin Lukman Hakim Saifuddin menempati posisi kedua sebagai kementerian dengan jumlah ASN terbanyak yang terlibat kasus korupsi (14 orang).

Posisi Kemenag dikalahkan Kementerian Perhubungan yang menempati posisi pertama (16 orang).

Dalam catatan Kompas.com, paling tidak ada empat kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian ini.

1. Said Agil Husin al Munawar

Mantan Menteri Agama kabinet Gotong Royong ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Pada 2002-2004, Said Agil diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.

Meski demikian, ia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved