Viral Medsos
Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain
Pria pembuat aturan hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap berzina dengan wanita istri orang lain (yang sudah bersuami)
Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan.
Pria itu menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut diterapkan, setelah dia sendiri ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).
Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Siapa Sosok M?
1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar
Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.
2. Imam Masjid
Mengutip dari Tribunnews.com, M berusia 46 tahun.
Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
3. M Dipecat dari MPU