Kasus Pegawai BNI Salah Transfer Uang Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ingin Bawa Kasus ke Hukum Perdata

Menurut Lubis, kliennya seharusnya tidak dikenakan hukum pidana seseuai Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 pasal 8.

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Eddy Sanjaya (66) yang mewakili PT Darma Utama Mestrasco melakukan banding setelah dipidana denda Rp 4 miliar akibat menggunakan uangBank BNI sebanyak Rp 2,8 miliar yang salah dikirimkan ke rekeningnya.

Putusan yang sudah berlalu tepat tujuh hari lalu itu juga memerintahkan terdakwa membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Kuasa Hukum Terdakwa Eddy, Ilham Gandhi Lubis menyebutkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan memori banding yang membantah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Memori secepatnya kami upayakan karena sampai hari ini belum mendapatkan putusan dari PN Medan sendiri. Nanti kami mengacu pada hal itu untuk membuat memori banding," tegasnya, Senin (4/11/2019).

Menurut Lubis, kliennya seharusnya tidak dikenakan hukum pidana seseuai Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 pasal 8.

Peraturan itu menyebutkan bahwa korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakkan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ia berani mengatakan bahwa putusan di tingkat pengadilan pertama ini cacat demi hukum dan merukan tanggapan yang salah.

"Tentunya pembelaan-pembelaan dan upaya hukum yang sesuai karena dalam Perma dikatakan bahwa koorporasi yang telah bubar tidak dapat dilakukan pidana maupun aset-asetnya. Harusnya dilakukan gugatan perdata. Kami pikir ini tanggapan hukum yang salah oleh pengadilan di tingkat pertama, Harusnya tidak bisa dijerat dalam pasal pidana," tegasnya.

"Ya, harusnya mengacu pada Perma, ini cacat hukum karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Perma tersebut harusnya itu jadi landasan," tambah Ilham.

Bahkan ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah berniat mengembalikan kerugian negara dengan menyicil namun tidak diindahkan.

"Sebelumnya, sudah kita kirimi surat jadi untuk mitra yaitu melakukan pembayaran namun mereka tidak setuju karena pembayaran diajukan melalui cicilan," tuturnya.

Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). (TRIBU NMEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya akan mempersiapkan kontra memori banding.

"Kami pastikan untuk menyiapkan memori kontra banding. Padahal kita sudah sependapat sebenarnya dengan Majelis Hakim, enggak ada keberatan lagi. Tapi kalau dia mau banding, ya kita harus siapkan," bebernya.

Ia juga membantah pernyataan Kuasa Hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata.

Hal itu karena pihak Eddy sendiri yang mencabut perkara tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved