UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun. Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019). ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)) 

Lalu, korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.

Pelaku memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.

4. Polisi masih selidiki motif pelaku

Untuk sementara, baru ada dua korban yang melapor. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengungkap motif dari pelaku melakukaan perbuatan bejatnya itu.

Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sepanjang Jumat (1/11/2019), terungkap korban pemerkosaan ada 9 perempuan.

"Kenapa melakukannya, ini masih kita dalami. Ini kita kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby di Mapolres Jombang, Sabtu.

(Kompas.com/Moh. Syafií)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Berusia 16 Tahun hingga Pelaku Merasa Sakit Hati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved