News Video

Warga Medan Ramai-ramai Turun Kelas BPJS Kesehatan karena Iuran Naik Januari 2020

Masyarakat mulai turun kelas karena takut tak sanggup membayar iuran yang cukup tinggi, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen

TRIBUN-MEDAN.COM - BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran pada Januari 2020.

Di Medan, masyarakat mulai turun kelas karena takut tak sanggup membayar iuran yang cukup tinggi.

Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, Senin (4/11/2019), Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya, Medan, aktivitas pelayanan masyarakat cukup padat.

Warga bernama Aisyah menjelaskan, ia datang bersama anaknya untuk mengurus kepindahan kelas BPJS lantaran tak sanggup membayar iuran.

"Dengan kondisi keuangan kita yang semakin gak stabil, jadi karena ada kenaikan tahun depan, yaudah lah diturunkan aja," ucap Aisyah.

Meski demikian, Aisyah berharap kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan perbaikan pelayanan kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan ada kenaikan ini, perbaikan kualitas pelayanan semakin baik. Sebelumnya saya di kelas 1 pindah ke kelas 3," ucap Aisyah.

Diwawancarai terpisah, Humas BPJS Kesehatan Kota Medan, Redo, membenarkan belakangan banyak warga mulai memindahkan kelas BPJSnya.

"Sebenarnya sebelum kenaikan iuran BPJS, sudah ada juga yang sudah pindah kelas. Kami tentu tidak bisa menghalangi-halanginya. Silahkan saja. Yang penting tidak menunggak pembayarannya," ucap Redo.

KENAIKAN 100 PERSEN

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved