Akbar Himawan Buchari Anggota DPRD Sumut Dicekal, Terkait Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian terhadap AHB ke Ditjen Imigrasi.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Facebook/Akbar Himawan Buchari
Akbar Himawan Buchari 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari (AHB).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan," kata Febri dalam keterangan tertulis KPK, Rabu (6/11/2019).

Febri menuturkan bahwa pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

"(Akbar) Sebagai saksi.

Ada kebutuhan di Penyidikan.

Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN," ungkap Febri.

TERUNGKAP-Dzulmi Eldin Perintah Kadis Mencari Uang Menutupi Biaya Perjalanan Keluarganya ke Jepang

Kompak Tutupi Wajah, 2 Anak Wali Kota Dzulmi Eldin Diam Setelah Diperiksa KPK

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. (TRIBUNNEWS)

Dijelaskan Febri, Kamis lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Akbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan.

"Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," urainya.

Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan, pada pekan lalu.

Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved