Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
T R I B U N-MEDAN.com - Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK.
//
Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Ini Kisi-kisi Lengkap untuk Calon Pelamar
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti.
Dewi menuduh Novel merekayasa kasus penyerangan air keras.
"Menurut saya, Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata dia.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
• Ketahui 4 Cara Mengatasi Kulit Tangan yang Kering, Gunakan Bahan-bahan yang Ada di Rumah
Sebelumya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Novel dituduh melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
Ia menganggap, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.
Sementara itu, KPK menyayangkan adanya isu-isu yang menyebutkan bahwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan sebuah rekayasa.
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
• Hasil Liga Europa: Manchester United ke Babak 32 Besar, Kalahkan Partizan, Anthony Martial Cetak Gol
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Novel jelas-jelas sudah menjadi korban penyerangan sebagaimana hasil pemeriksaan dokter terhadapnya.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban jelas-jelas menjadi korban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019).
• Selain Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Kencing Tikus di Musim Hujan, Waspada 6 Penyakit Incar Anda
Febri melanjutkan, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel.
Oleh sebab itu, Febri merasa Novel sangat dirugikan dengan adanya isu-isu miring yang menyebut penyerangan tersebut merupakan hoaks.
"Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu," ujar Febri.
"Kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," kata Febri.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
T R I B U N-MEDAN.com - Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik.
//
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.
• Oppo Bulan November 2019, Harga Oppo A9 2020, Spesifikasi 48 MP Quad Camera dan Baterai 5000 mAh
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.
• Ketahui 4 Cara Mengatasi Kulit Tangan yang Kering, Gunakan Bahan-bahan yang Ada di Rumah
• CPNS Lulusan SMA Dibuka, Cek sscasn.bkn.go.id dan cpns.kemenkumham.go.id, Formasi dan Persyaratan
Laporan tersebut dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel menilai pelaporan Dewi itu tidak manusiawi.
"Laporan Politisi PDI-P, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Ia melanjutkan, peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis dan kepolisian serta turut mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana, menganggap laporan yang dilayangkan Dewi aneh.
Menurut dia, penyerangan Novel tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
"Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.
Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel lainnya menambahkan, Dewi mestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.
Penggiringan Opini
Pihak Novel menganggap laporan yang dilayangkan Dewi tak bertujuan untuk penegakan hukum.
Menurut Alghiffari, laporan itu dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel diungkap.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari.
• Yuni Shara Berikan Wasiat kepada Anaknya, Berharap Sang Putra Lakukan Hal Ini bila Dirinya Meninggal
Alghiffari mengatakan, kecurigaan itu disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," kata dia.
Di samping itu, ia juga menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban. Ia pun menyinggung fitnah-fitnah terhadap Novel yang sebelumnya bertebaran di media sosial.
"Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Alghiffari.
• Selain Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Kencing Tikus di Musim Hujan, Waspada 6 Penyakit Incar Anda
Peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah menilai, polisi mesti tetap memprioritaskan pengungkalan kasus penyerangan Novel.
Menurut dia, laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tak perlu digubris.
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Ini Kisi-kisi Lengkap untuk Calon Pelamar
"Laporan yang disampaikan oleh Dewi sebagai pelapor tidak ada urgensinya untuk ditangani. Jangan sampai laporan tersebut menggeser diskursus yang selama ini muncul ke publik, yaitu aktor penyerang Novel Baswedan," kata Wana.
Saor menambahkan, polisi mesti segera mengungkap kasus Novel supaya tidak ada lagi asumsi-asumsi liar atas kasus tersebut yang berujung pada laporan polisi.
"Kita minta polisi segera mengungkap siapa pelaku penyiraman novel sehingga tidak ada masyarakat lagi berani menerka-nerka atas peristiwa ini, sehingga peristiwa penyerangan terhadap Novel itu kemudian terang-benderang," ujar Saor.
Laporkan Balik
Saor memastikan Tim Advokasi Novel Baswedan akan melaporkan balik Dewi Tanjung. Saor mengatakan, Dewi akan dilaporkan karena dianggap telah berbohong.
Baca juga: Polisi Diminta Tetap Fokus Cari Penyerang Novel Baswedan
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum. Nah oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata Saor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mempersilakan apabila Novel dan kuasa hukumnya ingin melaporkan balik Dewi Tanjung.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
Argo mengatakan, saat ini polisi tengah mempelajari laporan serta barang bukti yang dilampirkan Dewi.
"Sedang kita pelajari laporannya. Nanti kita lakukan penyelidikan," ungkap Argo.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Ini Kisi-kisi Lengkap untuk Calon Pelamar
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Hingga Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri dan diangkat Jokowi sebagai Mendagri, kasus tersebut belum juga terungkap.
Jokowi pun sudah memberi tenggat bagi Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengungkap kasus Novel paling lambat sampai awal Desember 2019.
• Ketahui 4 Cara Mengatasi Kulit Tangan yang Kering, Gunakan Bahan-bahan yang Ada di Rumah
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Ini Kisi-kisi Lengkap untuk Calon Pelamar
kompas.com dan Laporkan Novel . . .
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK