Polemik Hefriansyah Copot Sekda, Budi Meraza Dizolimi Walikota Siantar: Tolonglah, Salah Saya Apa

Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Kota Siantar Budi Utari Siregar telah menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Sekretaris Daerah nonaktif Budi Utari Siregar saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Sipirok, Sabtu (9/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Budi Utari Siregar telah menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan di Kantor Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (8/11/2019) sore.

Budi menghadapi tim pemeriksa yang diketuai Walikota Siantar Hefriansyah Noor selama 30 menit.

Ada pun tim pemeriksa yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan, Kepala Inspektorat Eka Hendra, dan sekrang juru ketik Farhan.

Kepada Tribun-Medan.com Sabtu (9/11/2019), Budi Siregar mengatakan pemeriksaan itu tidak berdasarkan prodsedur yang tepat.

Bahkan, ia sempat mengajukan sanggahan, tetapi tidak mendapatkan respon. Budi menilai surat pemanggilan pemeriksaan yang sekaligus pembebasan tugas dikirim pada 22 Oktober 2019 tidak menyebutkan detil dugaan penyalahgunaan seperti apa yang dilakukannya.

Budi juga mengaku di depan tim pemeriksa tidak tahu apa maksud dari pemanggilan pemeriksaan. Budi sempat tiga kali meminta untuk pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.

Katanya, Walikota Hefeiansyah tak menghiraukan. Bahkan, Budi sudah menujukkan peraturan Badan Kepegawaian Nasional dan contoh surat pemeriksaan.

"Tolonglah dicantumkan kesalahan saya detil itu apa. Materi yang disalahkan apa. Kemudian saya tunjukkan peraturan, Tapi tak dilihat Pak Wali."

"Saya minta surat panggil diubah. Penyalahgunaaan wewenang. Wewenang mana yg aku langgar. Lalu ada juga menghambat perjalanan dinas, yang mana yang aku langgar,"ujarnya.

"Tindakan ini saya bukan mempertahankan jabatan. Tapi aturan yang perlu kita tegakkan. Biar para ASN biar tahu bahwa dilindungi oleh aturan-aturan. Sempat berdebat di situ. Saya siap diperiksa tapi surat panggil salah. Nanti gak berlaku,"tambahnya.

Budi mengatakan dalam pemeriksaan itu tidak diberikan waktu untuk menjawab.

Walikota Hefriansyah hanya membacakan materi adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan pasal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Budi juga merasa dalam pemeriksaan itu terkesan bersalah. Apalagi, tim pemeriksa menahan handphone genggamnya.

"Diminta sama ajudan handphone saya. Alasamnya gak boleh bawa handphone ke ruangan," ujarnya seraya tak menjawab apakah tim pemeriksa membawa handphone atau tidak.

Ia menilai banyak kesalahan dalam pemeriksaan. Ia mengungkapkan tim pemeriksa tidak menyodorkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved