Polemik Hefriansyah Copot Sekda, Budi Meraza Dizolimi Walikota Siantar: Tolonglah, Salah Saya Apa

Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Kota Siantar Budi Utari Siregar telah menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Sekretaris Daerah nonaktif Budi Utari Siregar saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Sipirok, Sabtu (9/11/2019). 

Pemeriksaan berlangsung 30 menit ini, katanya terkesan terburu-buru. Tim pemeriksa langsung pergi meninggalkan ruangan setelah membacakan pasal yang dikenakan.

Namun, Budi bersedia dipanggil lagi untuk diperiksa bila surat pemanggilan mencantumkan detil penyalahgunaan apa yang disangkakan.

"Saya kan jadi siap-siap ada refrensi (pembelaan). Ini tidak disebutkan. Itu yang saya bantah terus. Saya gak tahu salah saya apa," katanya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Eka Hendra mengatakan tidak tahu hasil pemeriksaan.

Ia mengatakan keputusan ada di tangan Walikota. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, Eka mengatakan tidak ada.

Saat disinggung tentang adanya penahanan handphone, Eka mengatakan itu agar Budi tidak merekam pembicaraan di dalam. Eka juga tidak tahu kelanjutan dari hasil pemeriksaan ini.

"Itu kan gini. Agar tidak direkam di dalam. Ini kan sifatnya rahasia. Hasil saya tidak tahu. Yang mutuskan Walikota. Kelanjutannya saya tidak tahu. Saya dampingi aja,"katanya.

Seperti diketahui, Budi Siregar sempat dilaporkan Walikota Hefriansyah ke Inspektorat Sumut. Inspektorat Sumut memutuskan Budi bersalah dan harus dikenakan sanksi.

Namun, Budi melakukan pembelaan dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN merekomendasikan agar Budi dikembalikan ke jabatan Sekda. Namun, Walikota mengeluarkan dua surat yang berselang satu hari.

Dua surat itu mengembalikan jabatan dan membebastugaskan Budi untuk menjalani pemeriksaan lagi.

(tmy/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved