Ini 4 Dosa Sekda Nonaktif Budi Utari Siregar Hingga Disingkirkan Wali Kota Hefriansyah
Farhan juga membacakan hasil pemeriksaan Budi Utari Siregar. Diketahui, Budi Siregar diperiksa langsung oleh Walikota Hefriansyah
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pelaksanatugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan didampaingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai Farhan Zamzamy beserta Kabag Humas Hamam Soleh membacakan empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah Nonaktif Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.
Empat poin ini disampaikan dalam press rilis di Kafe The Cangkir Jalan Maluku Atas Kota Pematangsiantar, Minggu (10/11/2019).
Empat poin dugaan pelanggaran itu dibacakan dari surat dari Gubernur Edy Rahmayadi berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. Ada pun empat poin yang dibacakan Farhan Zamzamy yakni.
1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tentang kordinator pengelola keuangan dan ketua TAPD terkait kegagalan P-APBD 2018.
2. Ketidaktransparanan dalam seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah bahwa Budi sebagai ketua panita. Budi tidak mencantumkan umur dalam seleksi itu.
3. Telah melakukan tindakan kesewenangan dengan menandatangani surat penugasan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan kewenangan Walikota.
4. Melampaui kewenangan dengan mendatangani surat persetujuan pindah ASN yang berpangkat golongan 4 ke atas.
"Jadi, sehubungan hal tersebut agar saudara (Walikota) menjatuhkan hukuman disipilin sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN. Ini surat dari Gubernur yang ditandatangani gubernur langsung,"ujar Farhan sembari menunjukkan surat.
Selain itu, Farhan juga membacakan hasil pemeriksaan Budi Utari Siregar pada Jumat 8 November 2019. Diketahui, Budi Siregar diperiksa langsung oleh Walikota Siantar Hefriansyah.
Farhan mengungkapkan dalam 17 pertanyaan yang diajukan Walikota Hefriansyah, Budi Utari hanya menjawab empat pertanyaan saja. Ia memastikan tidak ada lagi pemeriksaan karena berdasarkan peraturan maksimal hanya dua kali pemeriksaan.
Farhan mengatakan Budi terus meminta untuk mengubah redaksi surat pemanggilan. Hal ini, kata Farhan, dalam peraturan pemerintah redaksi pemanggilan pemeriksaan sudah nencantumkan pasal yang dilanggar.
"Surat pemanggilan sudah menunjukkan pasal yang dilanggar. Pemeriksaan disiplin PNS berbeda dengan kepolisian,"ujarnya.
Kata Farhan, Walikota Hefriansyah melihat tidak ada bentuk penyesalan dari Budi Siregar terhadap rangkaian pemeriksaan. Ia mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memperbaiki PNS agar bekerja sesuai dengan tupoksi.
"Tujuan ini prinsip pembinaan dan memperbaiki PNS agar bersangkutan dapat menyesal dan memperbaiki diri. Penyesalan itu tidak terlihat. Walikota melihat Budi Siregar tidak koperatif,"ujarnya.
Farhan juga menyinggung tentang penyitaan handphone yang dilakukan timpl pemeriksa. Kata Farhan, penyitaan itu berdasarkan ketertiban pemeriksaan. Karena, pemeriksaan juga melibatkan seluruh bidang yang terlibat. Farhan juga mengatakan jika Budi tidak mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap dapat menjatuhakn sanksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-bkd-kota-pematangsiantar-zainal-siahaan-kanan.jpg)