Breaking News

Pria 21 Tahun Tak Kuasa Tahankan Syahwat atas Kemolekan, Paksa Mama Muda Berhubungan Badan

Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu berbuat kurang ajar.

Youtube via Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Pria 21 Tahun Tak Kuasa Tahankan Syahwat atas Kemolekan, Paksa Mama Muda Berhubungan Badan. Tak kuat lihat kemolekan ibu muda, pemuda ini paksa ajak berhubungan badan. Alasannya bikin gregetan. (Youtube via Tribun Kaltim) 

“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Syaiful, korban pun memberitahu kepada suaminya.

Mendengar itu, suami korban yang marah langsung mencari pelaku.

Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulang Bawang.

Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Viral Kisah Ayah yang Menangis Tersedu saat Nikahkan Putrinya, Biasanya Dikenal Galak dan Pendiam

Penuhi Janjinya, Pria Ini Nikahi Mantan Gurunya saat SMA, Kerja Keras Bertahun-tahun dan Kini Mapan

VANESSA Angel Sering Ketiban Tanya Sejam Berapaan?, Kali Ini Aktris FTV Memberi Jawaban

4 Fakta Rieke Andrianti Si Driver Ojol Wanita yang Ditemukan Tewas Mengenaskan Bertutupkan Karpet

Gadis Ini Ngamuk karena Pacarnya Tak Bisa Belikan Tas Branded, Menyesal saat Hal Ini Terjadi

Bu Guru Novi Ajak Siswinya Lakoni Threesome Bersama Kekasih Gelapnya, Ini Mula Terkuak Hal Tak Patut

BUKAN Main Syoknya Suami, Menangkap Basah Istri dengan Perwira Polda: Saya Diusir dari Rumah Sendiri

Paskibraka Pembawa Baki Meninggal Misterius, Mulanya Sakit Kepala, Tak Dinyana Jantung Bocor

Saat diamankan, AP berdalih tak kuat menahan nafsu saat melihat korban menjemur pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved