Terkuak Sosok Pacar Gelap Bu Guru Novi yang Ajak Siswinya Hubungan Badan Bertiga saat Olah TKP

Oknum guru perempuan ajak siswinya hubungan badan bertiga. Terkuak sosok pacar sekaligus peran pacar ibu guru Novi

Tribun Bali/ ilustrasi
Terkuak Sosok Pacar Gelap Bu Guru Novi yang Ajak Siswinya Hubungan Badan Bertiga saat Olah TKP. Kekejaman Lain Bu Guru Novi yang Ajak Siswi SMK Hubungan Badan Bertiga Pacarnya Terkuak di Olah TKP. (Tribun Bali/ ilustrasi) 

Penuhi Janjinya, Pria Ini Nikahi Mantan Gurunya saat SMA, Kerja Keras Bertahun-tahun dan Kini Mapan

VANESSA Angel Sering Ketiban Tanya Sejam Berapaan?, Kali Ini Aktris FTV Memberi Jawaban

4 Fakta Rieke Andrianti Si Driver Ojol Wanita yang Ditemukan Tewas Mengenaskan Bertutupkan Karpet

Gadis Ini Ngamuk karena Pacarnya Tak Bisa Belikan Tas Branded, Menyesal saat Hal Ini Terjadi

Bu Guru Novi Ajak Siswinya Lakoni Threesome Bersama Kekasih Gelapnya, Ini Mula Terkuak Hal Tak Patut

BUKAN Main Syoknya Suami, Menangkap Basah Istri dengan Perwira Polda: Saya Diusir dari Rumah Sendiri

Paskibraka Pembawa Baki Meninggal Misterius, Mulanya Sakit Kepala, Tak Dinyana Jantung Bocor

Hasil Visum Korban 

Pengakuan Pacar Bu Guru Novi yang Ajak Siswi SMK Berhubungan Badan Bertiga di Buleleng
Pengakuan Pacar Bu Guru Novi yang Ajak Siswi SMK Berhubungan Badan Bertiga di Buleleng (tribun bali/ilustrasi)

Sementara itu, hasil visum terhadap V, siswi SMK yang menjadi korban rtelah diterima aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.

Dengan hasil ini, ia akan menjerat  Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

Dikecam DPRD Buleleng

Kasus ini mendapat kecaman dari Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved