Berita Foto: BNN Berhasil Mengungkap TPPU Hasil Penjualan Narkoba dengan Nilai Miliaran Rupiah
BNN berhasil menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, uang tunai dengan total kekayaan Rp31 miliar.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM - BNN berhasil mengungkap kasus pencucian uang serta barang bukti hasil sitaan aset kekayaan bandar narkoba saat gelar kasus TPPU, di kantor BNN Sumut, Rabu (13/11/2019).
Dalam kasus ini BNN menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, uang tunai dengan total kekayaan Rp31 miliar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime).
Dalam penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan lima tersangka. Di antaranya Atika Kasim, Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S. D
eputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.
Disebutkan Arman pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah.
Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
Dijelaskan Arman bahwa aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan, jumlah total Rp 31 milyar.
BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum. (sir/tribun-medan.com)