Polisi Ungkap Istri Dedek Terpapar Paham Radikalisme Terlebih Dahulu
Polisi menduga perempuan berinisial DA itu menyebarkan paham radikal ke suaminya Rabbial Muslim Nasution alias Dedek.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
IPS lalu dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu.
“Di Medan dikasih (setelah kasus) Mako Brimob yang masalah dulu, dikirim kemari. Satu orang saja,” jawabnya.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, DA diduga lebih dulu terpapar radikalisme.
“Patut diduga DA terpapar lebih dahulu dibandingkan pelaku," kata Dedi kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (14/11/2019).
Dedi mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi adanya komunikasi antara DA dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan.
Mereka berkomunikasi di media sosial. Selain itu, DA juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.
"Napiter atas nama I yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas. Si Istri sering mendatangi berkunjung ke Lapas," jelas Dedi.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bom_bunuh_diri_polrestabes_medan_12.jpg)