Saksi Polisi Beri Keterangan Berbeda dari BAP, Pengacara Debat Panas Hingga Terdakwa Akui Ditembak

Terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi polisi pada sidang lanjutan kasus sabu 10 Kg Zulauni alias Zul (42).

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi polisi pada sidang lanjutan kasus sabu 10 Kg Zulauni alias Zul (42) di ruang sidabg Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi polisi pada sidang lanjutan kasus sabu 10 Kg Zulauni alias Zul (42) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2019).

Sekitar dua jam lebih kedua saksi dari DitResnarkoba Polda Sumut yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan yakni Riyan dan Yudha langsung dicecar Pengacara terdakwa Abdul Haris Nasution.

Abdul Haris mengaku heran dikarenakan apa yang disebutkan kedua saksi di BAP tidak sesuai dengan yang diungkapkan dalam persidangan.

"Apakah saudara masih bisa mempertahankan keterangan saudara di BAP ini? Di BAP saudara dengan gamblang menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah penangkapan terdakwa. Sementara di sidang saudara menyebutkan membuntuti di belakang mobil. Mana yang benar?" tanya Abdul Haris dengan nada tinggi.

Suasana sidang yang dipadati para pencari keadilan tersebut kian 'memanas' karena beberapa kali saksi Yudha yang ikut melakukan penangkapan terdakwa Zulaini beberapa kali menyatakan lupa.

Keterangan saksi yang melakukan penangkapan dalam BAP disoroti PH terdakwa.

"Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan tentang sudah berapa kali dirinya menyuruh pria bernama Ali tersebut memesan sabu. Keberadaan Ali juga tidak diketahui hingga perkaranya disidangkan di PN Medan, ini bagaimana," tegasnya.

Hakim Ketua Sapril Batubara kemudian menengahi dan mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah dan menceritakan apa sebenarnya yang terjadi.

"Saya ingatkan ya. Biar perkaranya terang benderang. Masa' pula semuanya lupa. Bila memang benar-benar lupa atau tidak tahu, katakan saja," tegas Syafril.

Selanjutnya, pengacara merasa heran karena pria bernama Ali (sesuai BAP adalah orang yang memesan sabu) tidak terungkap di persidangan. Ia juga mempertanyakan bagaimana bisa Ali tersebut dinyatakan buron namun dijawab saksi, tidak tahu.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Zulauni membantah keterangan saksi Yudha. Terungkap di persidangan, ketika diamankan saksi dan anggota tim lainnya, terdakwa dan Zainal Abidin dibawa ke salah satu rumah dan kaki mereka ditembak petugas.

"Keberatan yang mulia. Setelah ditangkap, kami tidak langsung dibawa ke kantor polisi tapi ke salah satu rumah dan disitu kaki kami ditembak di sana," tuturnya sembari merapatkan kedua telapak tangannya di bawah dagu.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut menyatakan tetap pada keterangannya. Tugas hanya mengamankan terdakwa Ziulauni agar tidak sampai lari dan membawanya ke Mapoldasu.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan mengatakan bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zainal dan Padly berada di Panipahan Riau, dihubungi oleh Iqbal (DPO) menyuruh untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

"Saat itu terdakwa belum mengiyakan, namun empat hari kemudian tepatnya tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB Iqbal kembali menghubungi dan menyuruh terdakwa Zainal untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan dengan upah Rp. 200 juta apabila sabu tersebut sudah sampai ke tujuan dan sudah diserahkan kepada pembeli," ungkap JPU Irma.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved