Saksi Polisi Beri Keterangan Berbeda dari BAP, Pengacara Debat Panas Hingga Terdakwa Akui Ditembak
Terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi polisi pada sidang lanjutan kasus sabu 10 Kg Zulauni alias Zul (42).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Terjadi perdebatan panas antara pengacara dan saksi polisi pada sidang lanjutan kasus sabu 10 Kg Zulauni alias Zul (42) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2019).
Sekitar dua jam lebih kedua saksi dari DitResnarkoba Polda Sumut yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan yakni Riyan dan Yudha langsung dicecar Pengacara terdakwa Abdul Haris Nasution.
Abdul Haris mengaku heran dikarenakan apa yang disebutkan kedua saksi di BAP tidak sesuai dengan yang diungkapkan dalam persidangan.
"Apakah saudara masih bisa mempertahankan keterangan saudara di BAP ini? Di BAP saudara dengan gamblang menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah penangkapan terdakwa. Sementara di sidang saudara menyebutkan membuntuti di belakang mobil. Mana yang benar?" tanya Abdul Haris dengan nada tinggi.
Suasana sidang yang dipadati para pencari keadilan tersebut kian 'memanas' karena beberapa kali saksi Yudha yang ikut melakukan penangkapan terdakwa Zulaini beberapa kali menyatakan lupa.
Keterangan saksi yang melakukan penangkapan dalam BAP disoroti PH terdakwa.
"Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan tentang sudah berapa kali dirinya menyuruh pria bernama Ali tersebut memesan sabu. Keberadaan Ali juga tidak diketahui hingga perkaranya disidangkan di PN Medan, ini bagaimana," tegasnya.
Hakim Ketua Sapril Batubara kemudian menengahi dan mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah dan menceritakan apa sebenarnya yang terjadi.
"Saya ingatkan ya. Biar perkaranya terang benderang. Masa' pula semuanya lupa. Bila memang benar-benar lupa atau tidak tahu, katakan saja," tegas Syafril.
Selanjutnya, pengacara merasa heran karena pria bernama Ali (sesuai BAP adalah orang yang memesan sabu) tidak terungkap di persidangan. Ia juga mempertanyakan bagaimana bisa Ali tersebut dinyatakan buron namun dijawab saksi, tidak tahu.
Ketika dikonfrontir, terdakwa Zulauni membantah keterangan saksi Yudha. Terungkap di persidangan, ketika diamankan saksi dan anggota tim lainnya, terdakwa dan Zainal Abidin dibawa ke salah satu rumah dan kaki mereka ditembak petugas.
"Keberatan yang mulia. Setelah ditangkap, kami tidak langsung dibawa ke kantor polisi tapi ke salah satu rumah dan disitu kaki kami ditembak di sana," tuturnya sembari merapatkan kedua telapak tangannya di bawah dagu.
Ketika dikonfrontir kembali, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut menyatakan tetap pada keterangannya. Tugas hanya mengamankan terdakwa Ziulauni agar tidak sampai lari dan membawanya ke Mapoldasu.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan mengatakan bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zainal dan Padly berada di Panipahan Riau, dihubungi oleh Iqbal (DPO) menyuruh untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.
"Saat itu terdakwa belum mengiyakan, namun empat hari kemudian tepatnya tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB Iqbal kembali menghubungi dan menyuruh terdakwa Zainal untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan dengan upah Rp. 200 juta apabila sabu tersebut sudah sampai ke tujuan dan sudah diserahkan kepada pembeli," ungkap JPU Irma.
Setelah sepakat, terdakwa Zainal bersama terdakwa Padly berangkat menuju Port Klang Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal boat setelah melewati jarak tempuh selama 8 jam perjalanan, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Jeti Asa Niaga Port Klang Malaysia.
Keesokan harinya, Iqbal (DPO) menemui dan menyerahkan kepada kedua terdakwa 10 bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang yang disimpan di dalam 2 buah timba minyak oli sambil menerangkan kepada kedua terdakwa bahwa sabu tersebut sebanyak 10 bungkus masing-masing timba berisikan 5 bungkus dan berat seluruhnya 10 kg.
"Setelah mendapatkan sabu dari Iqbal (DPO) terdakwa Zainal meminta nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut di Kota Medan, selanjutnya Iqbal memberikan uang tunai sebesar RM 1000 Malaysia kepada terdakwa Zainal sebagai biaya perjalanan." bebernya.
Kemudian terdakwa bersama Padly berangkat dari Pelabuhan Jeti Asa Niaga Port Klang Malaysia melalui laut menuju Pelabuhan kecil Panipahan Riau.
"Tak lama kemudian terdakwa Zainal bersama dengan Padly berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil rental, setelah tiba di Medan pada hari Senin 27 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB, kedua terdakwa menurunkan masing-masing timba oli yang berisikan sabu dan menyimpannya ke dalam sebuah rumah persinggahan milik keluarga terdakwa Padly," terang JPU.
Setelah itu, Iqbal (DPO) menghubungi terdakwa Zainal memberikan nomor handphone terdakwa Zulauni dan orang yang bernama Ali (pembeli).
Usai menghubungi terdakwa Zulauni, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor HP terdakwa Zulauni minta untuk dijemput dan mengeluarkan sabu tersebut dari dalam timba oli dan bersama-sama membersihkannya serta memasukkan 10 bungkus sabu tersebut ke dalam tas ransel warna coklat.
Saat terdakwa Zainal dan Padly bertemu dengan terdakwa Zulauni, terdakwa Zulauni menyuruh terdakwa Zainal untuk mengambil dan membawa 10 bungkus sabu tersebut.
"Atas perintah terdakwa Zulauni, terdakwa Zainal mengambil sabu yang disimpan di dalam rumah dan terdakwa Padly tetap tinggal di rumah, kemudian terdakwa Zainal bersama dengan Zuliani masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh saksi Yudha Nasution (petugas Polda Sumut) dan orang yang bernama Ali.
Saat diperjalanan, Ali berkata "mana barangnya (sabu) lalu terdakwa membuka tas terdakwa dan mengeluarkan 1 bungkus sabu tersebut, namun Ali mengatakan "sini aja semua", selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 bungkus sabu.
Setelah melihat bungkusan tersebut, Ali menyuruh supir (petugas polisi) untuk memberhentikan mobil di depan Indomaret dan Ali turun dari dalam mobil dan berjalan menuju Indomaret tersebut.
"Kemudian petugas polisi yang menyamar sebagai supir memberikan kode kepada petugas Polda Sumut lainnya yang telah mengikuti mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainal dan Zulauni serta menyita barang bukti berupa 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan yang bertuliskan guanyinwang didalam tas ransel warna coklat yang keseluruhannya seberat 10 kg," jelas Jaksa Irma.
Kemudian petugas melakukan pengembangan atas keterangan terdakwa Zainal dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Padly di Jalan Restu Gang Klaster, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
"Selanjutnya petugas polisi membawa ketiga terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut," beber JPU Irma.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
(vic/tribun-medan.com)