Ini Tumpukan Uang Korupsi Rp 477 Miliar yang Dikembalikan Bos Batubara Sumsel

Kejaksaan Agung merilis proses eksekusi kasus korupsi proyek batubara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tumpukan uang hasil korupsi yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). 

Ini Tumpukan Uang Korupsi Rp 477 Miliar yang Dikembalikan Bos Batubara Sumsel

TRIBUN MEDAN.com - Kejaksaan Agung merilis proses eksekusi kasus korupsi proyek batubara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos adalah bos batubara di Muara Enim, Sumattera Selatan (Sumsel).

Dilansir Tribunnews.com (Grup Tribun-Medan.com), tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Uang tersebut tertata rapi di tiga meja. Dijejerkan memanjang sekitar 5 meter.

Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000.

Syahrini Kepergok Bongkar Bukti, Sudah Serobot Reino Barack dari Pelukan Luna Maya

Kredit Fiktif Rp 2,8 Miliar Dituntut 1,5 Tahun, Gelapkan Rp 508 Juta Malah Dituntut 5 Tahun

BREAKING NEWS: Terungkap Lokasi Rabbial Merakit Bom Bunuh Diri di Medan, dalam Sebuah Gubuk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, rencananya eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.

Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar.

"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).

Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.

Ia juga telah menjalani proses hukumnya.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw Beber Motif KKB Papua Teror Freeport

Cewek 19 Tahun Melahirkan saat Asyik Dugem, Bayinya Gratis Masuk Klub Malam Seumur Hidup

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved