Oknum Perwira Polisi Polrestabes Selingkuh dengan Penjual Ayam Geprek, Suami Pergoki Hal Tak Senonoh

Oknum Perwira Polisi Polrestabes Selingkuh dengan Penjual Ayam Geprek, Suami Pergoki Hal Tak Senonoh

Youtube
Oknum Perwira Polisi Polrestabes Selingkuh dengan Penjual Ayam Geprek, Suami Pergoki Hal Tak Senonoh. Ilustrasi. perwira Polrestabes Surabaya selingkuhi Juragan Ayam Geprek, Suami Pergoki Foto Mesra di Hp Istri. (Youtube) 

Terus saya lihat chatnya sama Ipda GT dengan nama "komandan" di handpone, ternyata ada foto-foto di hotel sekitar bulan Agustusan," tambahnya.

Informasi menyebut, Ipda GT permah menjabat di fungsi Binmas Polsek Sukolilo Surabaya.

Saat ini Ipda GT berdinas di Dalmas Sat Sabhara Polrestabes Surabaya.

"Karena Binmas itu kan ada kegiatan masyarakat. Kenalnya sama istri saya lewat situ," lanjut pria yang bekerja sebagai sopir ini.

W terpaksa harus merelakan rumah tangga yang sudah 20 tahun dibina dengan SH rusak.

Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut belum cerai secara hukum.

"Anak saya dua. Saya masih proses cerai baru-baru ini. Belum sah secara hukum," terang W.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus H Simarmata menegaskan tidak akan memberi ruang bagi anggotanya yang bertindak indispliner.

Leo berjanji akan memproses oknum anggota yang bermasalah tersebut secara tegas.

"Yang bersangkutan akan kami proses dan hukum berat," tegasnya singkat.

Bidan dan polisi selingkuh

Terpisah, seorang polisi di Mojokerto menggrebek istrinya sendiri saat diduga berselingkuh dengan seorang dokter, Selasa (1/10/2019).

Penggrebekan bidan dan dokter yang selingkuh itu dilakukan di sebuah kamar kontrakan di kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Penggrebekan perselingkuhan bidan dan dokter ini dilakukan oleh polisi tersebut bersama perangkat desa setempat. 

Pasangan selingkuh itu lantas dibawa ke Polresta Mojokerto. 

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved