Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan

Pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.

Net
Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan 

Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan

 Pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan

Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan  digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.

Pamerkan Isi Saldo ATM Miliknya, Raffi Ahmad Mengaku Tak Sekaya Barbie Kumalasari

VIRAL Video Sejoli Pelajar yang Berlaku Tak Senonoh di Pinggiran Sungai Cikapundung

Pria 21 Tahun Tak Kuasa Tahankan Syahwat atas Kemolekan, Paksa Mama Muda Berhubungan Badan

VIRAL Persetubuhan Mahasiswi dan Dosen yang Direkam Kamera Statis, Diduga di Kota Bandung

VIRAL Kapolsek Iptu Akbar Berlutut Memohon pada Massa yang Membawa Golok, Berikut Musababnya

Terkuak Sosok Pacar Gelap Bu Guru Novi yang Ajak Siswinya Hubungan Badan Bertiga saat Olah TKP

Suami Temukan Benda Mistis setelah Istri Minggat Bareng Pria yang Baru Dikenal via Facebook

Viral Kisah Pilu Pengantin Baru, 3 Kali Bertemu dan Putuskan Menikah, Suami Meninggal saat Futsal

Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.

 

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting untuk menjadi bekal pasangan yang akan menikah.

Melalui kelas bimbingan, kata Muhadjir, calon pengantin akan dibekali berupa pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Serta penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Pengakuan Blak-blakan Pemerkosa 9 Wanita, Satu di Antaranya Lantaran Berpacaran dengan Adik Pelaku

Terkuak Pendidikan Mulan Jameela ketika Situs DPR RI Resmi Mencantumkan Profil Anggota DPR RI

VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi

DETIK-detik Wakil Gubernul Babel Dikepung Massa, Mobil Dinas Rusak hingga Berlarian ke Hutan

VIRAL Detik-detik Gubernur Kalteng Ngamuk dan Lempar Botol Protes Wasit, Kapolres pun Turun Tangan

Eks Kekasih Lee Min Ho Suzy Bikin Warganet Mendadak Riuh, Kenakan Hijab dan Tuai Pujian

AHOK Dirumorkan Duduki Kursi Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Langsung

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Lamanya kelas bimbingan untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan ini yaitu tiga bulan.

Untuk merealisasikan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ."

"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," kata dia.

Muhadjir menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai pada tahun 2020.

Sertifikasi Perkawinan Gratis

Muhadjir Effendy juga menegaskan sertifikasi perkawinan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Masih menurut Muhadjir, ‎program ini rencananya diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku bagi seluruh pasangan.

"Mestinya gratis. Iya. Kita lebih sempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian," ucap Muhadjir.

Bagi pasangan yang telah ikut kelas pranikah, kata Muhadjir, nantinya bisa langsung mendaftarkan diri untuk menikah dengan membawa sebuah bukti.

Sementara pasangan yang belum mengikuti kelas pranikah tidak bisa mendaftar untuk menikah.

"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus, apa lah namanya pranikah. Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis."

"Yang penting, mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

VIRAL Toko yang Buka Senin-Minggu dari Pagi hingga Sore tapi Tidak Menjual Apa-apa, Bagaimana Bisa?

4 Artis yang Mendadak Meninggal Dunia saat Berada di Lokasi Syuting, Bikin Kaget sebab Tak Ada Sakit

STEFANO Lilipaly Dapat Luka di Alat Vital dan Telinga, Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya

VIRAL Polisi Diamuk Massa, Dikejar dan Dilempari setelah Lari Kabur dari Aksinya Nabrak Pengendara

Driver Ojol Jadi Korban Begal Sadis hingga Pelaku Pencurian Motor yang Ditembak Polisi

Mahasiswi Berprestasi Tewas Dimutilasi Profesor Sejarah Terkenal, Niat Bunuh Diri ala Napoleon

NASIB Honorer BKPSDM Seusai Menyetubuhi Siswi dan Guru SMK, Dikenal sebagai Pegawai yang Rajin

VIRAL Kapolsek Iptu Akbar Berlutut Memohon pada Massa yang Membawa Golok, Berikut Musababnya

Muhadjir menambahkan kelas pranikah sebelumnya sudah dijalankan oleh penganut agama Katolik.

Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menerapkan pelatihan pranikah.

(Tribunnews.com/Whiesa/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

#Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved