Alamak
Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta
Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta
Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta
Itulah yang membuatnya jadi buronan polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman kepada pemilik toko ponsel karena menyimpan 55 video mesum di ponsel miliknya, Kamis (31/10/2019).
Ia adalah See Foo Hoong usia 36 tahun.
Oleh Hakim Nur Farahain Razlan, dia diberikan hukuman itu berupa denda 8.250 Ringgit (Rp 27 juta).
Viral Perempuan Kaya yang Hidup Serumah dengan 3 Lelaki, Tatkala Hamil Muncul Konflik Siapa Bapaknya
5 Pelajar Perempuan Didicuk atas Kasus Prostitusi Online, 2 Pelanggan Saban Sehari dan Tarifnya
Deretan Artis yang Dinikahi dengan Mahar Sangat Murah, Ada Fairuz hingga Laudya Cynthia Bella
Perempuan 35 Tahun Suruh Remaja Putri 13 Tahun Bunuh Saudari Sendiri yang Hamil, Ambil Bayi Lelaki
Viral Aksi Tak Senonoh Pria yang Meraba Bagian Sensitif Wanita di Lift, Ending-nya Menyakitkan
Viral Tragedi Ayah yang Jadikan Anaknya Mengemis, Ternyata Bertujuan untuk Bayar Utang ke Rentenir
Viral Istri Tinggalkan Suami dan Jatuh ke Pelukan Kekasih lantaran Tak Disediakan Sarapan Telur
Kebahagiaan Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Setelah Menikah, Kelelahan saat Resepsi
See Foo Hoong pun mengaku bersalah atas tuduhan yang dibacakan kepadanya.