Pencuri Motor yang Beraksi di Kos-kosan Ditangkap di Tim Pegasus Medan Kota
Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap satu orang pelaku maling yang beraksi di kos-kosan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap satu orang pelaku maling yang beraksi di kos-kosan Jalan Jati III Gang Ampera, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Dalam peristiwa itu, satu orang berhasil diamankan. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku yang diamankan adalah Rahmad Syahputra (32) warga Jalan Yos Sudarso, Medan," kata Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan, Sabtu (16/11/2019).
Rikki mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama rekanya Indra yang saat ini masih DPO dilakukan pada Senin (11/11/2019) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban dan temannya memarkirkan sepeda motor Honda Supra BB 3376 di halaman kos usai pulang nongkrong dari sebuah warkop.
Namun karena teman korban yang saat itu masih main HP mendengar adanya suara berisik diluar kos-kosan.
Penasaran dengan suara berisik itu, teman korban lantas membuka pintu kamar kos, dan melihat pelaku Indra tengah mengangkat ban depan sembari menarik sepeda motor korban sampai ke depan pagar.
"Spontan, teman korban pun berteriak maling. Sehingga kedua pelaku pun langsung kabur," beber Rikki.
Rikki mengungkapkan bahwa, pihaknya yang mendapatkan laporan ini langsung mengarahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku, tim Pegasus langsung turun melakukan pengejaran.
"Tersangka Rahmad berhasil ditangkap, sedangkan temannya berhasil kabur," ungkapnya.
Selain mengamankan Rahmad, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, sepeda motor tersangka Honda Vario hitam BK 6541 AIW.
Kemudian, sebuah tang pemotong besi yang digunakan untuk membuka gembok pagar, serta gembok pagar yang sudah bengkok.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas," tegas Rikki. (mak/tribun-medan.com)