Suaminya Ditembak Mati Polisi, Winda Minta Keadilan karena 4 Anaknya Tak Lagi Punya Ayah

Orang yang membunuh suami saya harus diadili seadil-adilnya karena saya tidak terima anak-anak saya 4 orang yang masih kecil sudah tidak memiliki ayah

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Winda Syahfitri Rangkuti (kiri) saat berada di Kantor LBH Medan. Winda meminta penembak mati suaminya Muhammad Riduan dihukum seadil-adilnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - LBH Medan mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Muhammad Riduan yang diduga akibat ditembak oleh oknum personil Polrestabes Medan pada tanggal 6 November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Wadir LBH Medan, Irvan Saputra pada konfrensi pers di LBH Medan, Jalan Hindu Medan yang didampingi langsung istri korban Winda Syahfitri Rangkuti, Rabu (20/11/2019).

Irvan menjelaskan kronologi kasus berdasarkan dari keterangan para saksi warga bahwa korban almarhum Muhammad Riduan ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Buntu Gang Umar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 5 November 2019.

"Pada saat itu Muhammad Riduan sedang sendirian di rumah. Kemudian datang beberapa orang oknum Kepolisian Polrestabes Medan menangkap Muhammad Riduan lalu membawanya ke dalam mobil. Dalam penangkapan tersebut saksi warga melihat bahwasanya kedua tangan Riduan di Borgol dan tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu beberapa saksi juga mendengar salah seorang oknum polisi yang menangkap mengatakan “Memang mau kami matikan anak ini (Muhammad Riduan).

Atas peristiwa tersebut, Zainal Abidin selaku ayah kandung Muhammad Riduan mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan keberadaan anaknya tersebut pada tanggal 6 November 2019.

"Namun pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwasanya tidak ada tangkapan yang bernama Muhammad Riduan dan menyarankan untuk mencarinya ke Polsek," tuturnya.

Lalu, saat Zainal Abidin dalam perjalanan pulang kerumah ia mendapatkan informasi dari seseorang bahwasanya Muhammad Riduan telah meninggal dunia.

Irvan melanjutkan berdasarkan informasi tersebut pihak keluarga berinisiatif mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara.

"Saat di Rumah sakit tersebut, keluarga melihat bahwa memang betul Muhammad Riduan telah meninggal dunia. Bahkan keterangan petugas Rumah Sakit Bhayangkara, Muhammad Riduan diantar pada tanggal 6 November 2019 pukul 03.10 WIB dalam keadaan Meninggal Dunia," jelas Irvan.

Lalu Muhammad Riduan diduga meninggal dunia akibat ditembak, hal tersebut dapat dilihat dari adanya luka bekas tembakan di dada sebelah kiri.

"Bahkan dari tubuh korban nampak bekas telah dianiaya dimana hidung korban terlihat patah, terdapat luka di leher bagian bawah, di kuping, di kepala," tutur Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa dasar polisi melakukan penangkapan terhadap korban adalah melalui Surat SP Kap No 755/XI/Res18/2019/Reskrim dengan nama korban Muhammad Riduan alias Adek Nameng atas kasus 365 ayat 2 pencurian disertai kekerasan.

Dimana Irvan menyebutkan 14 nama tim penyelidik Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan adalah Ipda Sondy Raharjanto, Aiptu HB Purba, Aiptu Jasril Mandai, Aiptu Roni A Irawan, Aipda Idris Tarigan, Aipda Rahmat Ridowan Rangkuti, Bripka DP Rumapea, Bripka Benny Ardinal, Bripka Budy Susatyo, Bripka Zepry Nadapdap, Bripka Ricky Swanda, Brigadir Afrizal, Briptu Zainal Arifin Hasibuan, Bharada Eko Bimantoro.

"Kami tidak dapat memastikan siapa yang melakukan penembakan, tapi nama-nama yang melakukan surat perintah penangkapan adalah orang-orang ini," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved