News Video

2 Pejabat BUMN Ketahuan Distribusikan Benih Padi Inbrida Palsu

2 Pejabat PT Sang Hyang Seri (Persero) terbukti melakukan penyaluran benih padi inbrida palsu yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,82 miliar.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Dua terdakwa didakwa melakukan korupsi penyaluran benih padi inbrida palsu senilai Rp 1,82 Miliar di Kementrian BUMN Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - 2 Pejabat BUMN terbukti melakukan penyaluran benih padi inbrida palsu yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,82 miliar.

Keduanya adalah Manajer PT Sang Hyang Seri (Persero) M Rusdi Nasution dan Asisten Manager Syafriadi.

Keduanya diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/11/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) Lusiana Siregar dan Ardi Hasibuan menyebutkan keduanya melakukan pemalsuan benih pada inbrida pada kurun 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016 bertempat di Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Deli Serdang.

PT Sang Hyang Seri (Persero) adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam penyediaan benih, penyediaan sarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, serta penelitian dan pengembangan.

"Keduanya melawan hukum, menyalurkan benih padi inbrida bersubsidi yang tidak bersertifikat dengan cara menyalurkan benih padi inbrida yang tidak terdaftar," ungkap Lusiana Siregar dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sayuti.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved