Dugaan Kriminalisasi Wartawan
Aneh, Penyidik Malah tak Datang dalam Pemeriksaan Wartawan di Polres Deliserdang
Penyidik Satreskrim Polres Deliserdang batal mengambil keterangan dua wartawan yakni Batara Tampubolon dan Divo Sapta
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Satreskrim Polres Deliserdang batal mengambil keterangan dua wartawan yakni Batara Tampubolon dan Divo Sapta, Jumat (22/11/2019).
Wartawan Sumut Pos dan Medan Pos itu dipanggil sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik.
Terlapor adalah wartawan bernama Fani Ardana dan Hulman Situmorang yang merupakan wartawan metro24jam.com dan medanbicara.com.
Batara Tampubolon dan Divo Sapta datang ke Mapolres Deliserdang pukul 11.00 WIB.
Kedatangan keduanya didampingi rekan wartawan lain.
• Dinilai Kriminalisasi Wartawan, AJI Medan: Polisi Harusnya Bijak, Kan Ada MoU dengan Kapolri
• Gara-gara Beritakan Istri Anggota Dewan Jatuh Tersungkur, Dua Wartawan Dilaporkan ke Polisi
Tiba di Mapolres Delisedang keduanya pun naik ke lantai II ruang Kanit IDIK IV.
Namun sekitar 15 menit kemudian mereka keluar.
Mereka menyebut kalau penyidik yang mau memeriksa mereka tidak hadir.
Karena itu mereka akan menerima panggilan susulan pekan depan.
"Ya kita tadi di sana di foto sebagai tanda bukti bahwasanya kita sudah hadir. Kita datang karena memang sebelumnya sudah dapat panggilan," kata Batara Tampubolon.
Fani Ardana dan Hulman Situmorang dilaporkan ke Polisi karena konten berita yang berisi Elina Sinabariba, istri anggota DPRD Deliserdang, terjatuh saat pelantikan DPRD Deliserdang Periode 2019-2024.
Kasusu ini mendapat kritikan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.
Ketua AJI Medan, Liston Aqurat Damanik sebelumnya menilai kalau polisi seperti kurang bijak melihat kasus ini.
Ia menyarankan agar polisi sebaiknya mempelajari Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
"Polisi harusnya bijaklah kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri. Jadi kalau kasus-kasus Pers itu jangan dipidanakan," ujar Liston.
Liston Aqurat Damanik berpendapat seharusnya polisi bisa mengarahkan agar pihak yang dirugikan melayangkan hak jawab hingga mengadu ke Dewan Pers.
Meskipun belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers namun tetap saja berita yang dihasilkan oleh wartawan adalah produk jurnalistik.
(dra/tribun-medan.com)