Dugaan Kriminalisasi Wartawan
BREAKING NEWS: Wartawan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kriminalisasi Jurnalis di Deliserdang
Dua orang wartawan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Deliserdang Jum'at
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Dua orang wartawan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Deliserdang Jum'at, (22/11/2019).
Kedua wartawan Batara Tampubolon dan Divo Sapta itu dipanggil menjadi saksi dan akan didengar keterangannya atas dugaan Pencemaran nama naik melalui media sosial atau menyiarkan suatu berita yang tidak benar yang disangkakan oleh pihak polisi atas adanya dua berita yang dibuat oleh dua orang wartawan lain Fani Ardana dan Hulman Situmorang yang merupakan wartawan metro24jam.com dan medanbicara.com.
Keduanya hadir tepat waktu di kantor Satreskrim Polresta Deliserdang sekira pukul 11.00 WIB. Batara dan Divo mengaku bersedia hadir karena beberapa hari sebelumnya mereka telah menerima surat pemanggilan.
Meski kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian namun mereka tetap bersedia untuk hadir dan tepat waktu.
" Kita akan memberikan keterangan apa adanya lah nanti. Kita mau tau juga apa yang mau ditanyakan pihak penyidik sama kita. Yang jelas kita jugakan bertanya-tanya sekarang ini mengapa pemberitaan dimedia masa bisa kemudian dibawa atas dugaan pencemaran nama baik seperti sekarang ini,"ujar Batara.
Saat datang ke Mapolresta Deliserdang Divo dan Batara didampingi oleh rekan sesama Pers. Rekan-rekan Pers datang karena rasa solidaritasnya. Wartawan yang datang mendampingi sependapat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.
Dua hari sebelumnya puluhan wartawan sempat melakukan aksi unjukrasa di Mapolresta Deliserdang.
Aksi dilatarbelakangi karena sikap polisi yang begitu cepat merespon dan menindaklanjuti laporan konseling Elina Sinabariba, istri anggota DPRD Deliserdang yang diberitakan jatuh tersungkur disaat momen pelantikan anggota DPRD pada 14 Oktober mendatang. Saat itu wartawan meminta agar polisi dapat bijak menyikapi kasus ini.
" Kami kecewa mengapa kasus ini bisa seperti ini tindaklanjutnya. Kami bekerja sudah dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu sebenarnya kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,"kata Batara yang menjadi koordinator aksi saat itu.
Saat itu pihak kepolisian sempat memberikan copy an tentang Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia nomor 2 /DP/MoU/II/2017 garis bawah nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Wartawan menegaskan bahwa tertuang dalam pasal 4 ayat 2 bahwa pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dengan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak ke satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
(dra/tribun-medan.com)