Erick Thohir Tegaskan Ahok Harus Mundur dari PDI-P Saat Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
Menurut dia, yang dilarang menduduki jabatan BUMN adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Ia menambahkan, PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Isu ini awalnya dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.
Menurut dia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.
"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini, syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya, Rabu (13/11/2019).
• Tiap Transaksi Cuma Terpotong Rp 4.000, Akhirnya Oknum Satpol PP Bobol ATM hingga Rp 50 Miliar
• Mendadak Titiek Soeharto Unggah Foto Momen Baru Nikah dengan Prabowo Subianto, Netizen Riuh
Syarat lain yang harus dipenuhi, ucap Fadjroel Rachman, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.
"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan. Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkapnya.
Fadjroel Rachman menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
Namun belakangan Fadjroel Rachman meralat ucapannya.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Fadjroel Rachman menyebutkan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
• Tega Bunuh Anak Kekasihnya yang Usia 4 Tahun, Tukang Pangkas Ini Mengaku Cemburu
• Ini Sosok Alisaba Nazara, Pacar Ibu Korban Tega Mencekik Bocah 4 Tahun Hingga Tewas
Ia mengaku baru tahu hal tersebut setelah berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, tapi kader tidak masalah," ujarnya.
Tetapi kini Menteri Erick Thohir menyatakan Ahok harus mundur dari partai jika menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P"