Kronologi Kasus Nenek Palsu Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Ketiganya bekerja sama menjualkan tanah milik Ponimah seluas 517 meter persegi di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

KOMPAS.COM/A. FAIZAL
2 terdakwa penipuan jual beli tanah dengan Nenek Palsu 

Kronologi Kasus Nenek Palsu Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur, berbuntut ke meja hijau.

Nenek Ponimah, sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa tidak menjual tanahnya kepada pembeli.

Pihak penjual pun diketahui melibatkan jasa Nenek Ponimah palsu dalam administrasi jual beli tanah tersebut.

Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka yang saat ini menjalani sidang perkara penipuan, yakni Suharmanto dan Nurhayati.

Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2019).

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar hakim Sifa'urrosidin saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pidana 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, jaksa Novan Arianto dan terdakwa sama-sama masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak.

Raul Lemos Sempat Keberatan Soal Warisan yang Disiapkan Anang dan Krisdayanti untuk Aurel dan Azriel

Indonesia vs Malaysia ASFC U-18, Duel Klasik Kerap Ricuh, Brimob Turunkan 1 SSK Bantu Pengamanan

Kronologi kasus nenek palsu

Suharmanto dan Nurhayati disebut membantu Agustin Hasana yang merupakan cucu Ponimah.

Ketiganya bekerja sama menjualkan tanah milik Ponimah seluas 517 meter persegi di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Tanah dijual kepada Sugi Wijaya senilai Rp 3,5 miliar.

Agustin saat itu membutuhkan uang, karena harus membayar utang di koperasi.

"Karena ingin dijual secara diam-diam, kedua pelaku mencari nenek yang mirip dengan Ponimah untuk bertransaksi di hadapan notaris. KTP Nenek Ponimah juga dipalsukan," kata jaksa Novan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved