Seperti AHOK saat Gubernur, Anies Baswedan Terancam gak Digaji 6 Bulan, termasuk DPRD DKI Jakarta
Seperti AHOK saat Gubernur, Anies Baswedan Terancam gak Digaji 6 Bulan, termasuk DPRD DKI Jakarta
Seperti AHOK saat Gubernur, Anies Baswedan Terancam gak Digaji 6 Bulan, termasuk DPRD DKI Jakarta
T R I B U N-MEDAN.com - Seperti AHOK saat Gubernur, Anies Baswedan Terancam gak Digaji 6 Bulan, termasuk DPRD DKI Jakarta.
//
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
• HASIL LIGA INGGRIS: Man City vs Chelsea, Kemenangan Geser The Blues (Chelsea) di Peringkat Ketiga
• Liga Inggris Hari Ini: Liverpool, M City & Tottenham Menang! Pembuktian Jose Mourinho Pimpin Spurs
Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.
Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.
Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.
RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
• SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad (Live), Tonton Link di Sini
Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
• LIGA ITALIA: Hasil AC Milan vs Napoli Pertandingan Pekan ke-13 Serie A, Posisi Klasemen Kedua Tim
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anies-baswedan_20171217_143113.jpg)