Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Mengaku Diperiksa KPK tak Tahu Statusnya Terkait Kasus Gatot

Anggota DPRD Sumut, Japorman Saragih periode 2009-2014 membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Satia |
Tribun Medan
Japorman Saragih 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Japorman Saragih periode 2009-2014 membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu. 

"Benar ada pemeriksaan beberapa Minggu lalu, tapi saya belum tau ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019). 

Kemudian, Japorman bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.

"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tau," ujarnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial: 

1. LS,

2. NH,

3. JH,

4. RAM,

5. MG,

6. RN,

7. SP,

8. SH,

9. ID,

10. JS,

11. AHH.

Inisial JS diperkirakan Japorman Saragih, anggota DPRD Sumut 2009-2014.

Selanjutnya, Tribun Medan mencoba menghubungi Humas KPK Febri untuk mencari tahu kebenaran soal penetapan tersangka kepada 11 mantan anggota DPRD Sumut itu.

Hingga saat ini, Febri belum membalas panggilan telepon dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Terpisah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, Herri Zulkarnain membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi terhadap kadernya beberapa minggu lalu.

"Memang ada dua Minggu yang lalu pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Senin (25/11/2019).

Akan tetapi, dirinya belum mengetahui adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus suap Bansos tersebut.

Beredar informasi di beberapa media nasional, yang menyebutkan adanya penetapan 11 tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Herri membenarkan dari 11 mantan anggota DPRD, beberapa di antaranya merupakan kader dari partai Demokrat.

Saat proses pemeriksaan, dirinya sempat dihubungi oleh KPK untuk memberitahukan alamat beberapa kadernya yang terjerat kasus itu. Karena sebagian dari mereka berhalangan hadir untuk diperiksa.

"Tetapi beberapa orang dari mereka (mantan dewan) tidak hadir. Dan saya diminta untuk memberitahukan alamat rumah. Dari sebelas nama itu hanya dua orang kader kita," jelasnya.

Diakuinya, pada kasus suap yang terjadi di masa kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho, ada 27 kader Demokrat duduk sebagai DPRD Sumut periode 2009-2014, terjerat dalam skandal itu.

Akan tetapi, pada periode 2014-2019 dari 27 kader Demokrat itu banyak yang sudah pindah partai untuk mencalonkan diri kembali.

"Memang pada tahun 2009 ada sekitar 27 kader Demokrat terjerat. Dan mereka sudah pindah ke partai lain," ucap dia.

Sebagai pimpinan partai, dirinya meminta kepada mantan-mantan kadernya itu untuk kooperatif kepada pihak KPK memberikan keterangan.

"Saya minta kepada seluruh kader yang diminta keterangan agar kooperatif dan mengikuti segala proses yang ada," jelasnya.

 (cr19/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved