Enam Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Sumut

Enam orang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut

TRIBUN MEDAN/SOFIAN AKBAR
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat di pelataran Ditnarkoba Polda Sumut, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam orang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 7 sampai 20 November 2019.

Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial I alias A, EL alias E, A, SMJ, S, serta ESS alias E yang ditangkap disejumlah lokasi terpisah di Sumut.

"Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa, 46.815,2 gram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk pil ekstasi,"kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (26/11/2019).

Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengaku kali pertama penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Jumat (8/11/2019).

Di sana, petugas menghentikan satu unit mobil Panther warna silver BM 1399 JQ dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial I alias A dan EL alias E.

"Dari mereka, diamankan 10 bungkus kemasan teh Cina merk Guan Yin Wang warna hijau berisikan 10.124,2 gram sabu,"kata Agus.

Dari keterangan kedua tersangka, akunya, dilakukan pengembangan ke pintu Tol Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (12/11/2019) dini hari.

Di situ, petugas kembali menghentikan satu unit mobil Terios hitam pelat BL 1087 PG dan mengamankan tersangka berinisial A.

"Kita temukan satu bungkus Coffee Alicaffe yang berisi 3.000 butir ekstasi dan 811 gram serbuk bahan olahan untuk ekstasi," ujarnya.

Masih dikatakan pria dengan bintang dua dipundaknya ini, pengembangan dilakukan hingga ke pintu Tol Binjai Kota Binjai, pada Senin (18/11/2019).

Di sini lagi-lagi petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza BL 1180 UL dan menangkap tersangka SMJ dan S.

"Dari keduanya diamankan sebanyak 30 kg sabu yang disimpan di tas jinjing di bagasi belakang mobil,"ujarnya.

Dari keterangan SMJ dan S, petugas lalu melakukan pengembangan kembali, pada Rabu (20/11/2019) pukul 03.00 WIB, dengan menghentikan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam BK 5014 SAG yang dikendarai ESS alias E.

Kepada petugas, ESS alias E mengaku menyimpan sabu di ladang sawit di Dusun I Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. "Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 6.691 gram sabu,"katanya.

Agus menyatakan pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 471.911 anak bangsa dari bahaya narkoba. "Kita punya komitmen untuk menjaga dan melindungi putra-putri bangsa, khususnya warga Sumatera Utara. Jadi silahkan kalau ada yang menganggap kenapa semakin banyak narkoba beredar, itu karena kita semakin banyak melakukan tindakan," tegasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena sudah lama menganggur. Sehingga saat ditawari membawa sabu dari Aceh tujuan Medan ia pun menerimanya.

"Saya menyesal pak, ini sudah kedua kali. Pertama lolos, diupah Rp 50 juta berdua dengan kawan saya untuk mengantarkan ke perbatasan Lampung. Sedangkan yang kedua, dijanjikan upah Rp 40 juta untuk mengantarkan ke Medan, tapi tertangkap," lirihnya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved