Jaksa KPK Menguak Dakwa Suap Dirut PTPN III di Pengadilan, Susun Kontrak, Kode Transaksi Suap 3,5 M

Jaksa KPK Menguak Dakwa Suap Dirut PTPN III di Pengadilan, Susun Kontrak, Kode Transaksi Suap 3,5 M

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Jaksa KPK Menguak Dakwa Suap Dirut PTPN III di Pengadilan, Susun Kontrak, Kode Transaksi Suap 3,5 M. Foto Terdakwa Dirut PTPN IIIDolly Parlagutan Pulungan di Pengadilan Tipikor 

Jaksa KPK Menguak Dakwa Suap Dirut PTPN III di Pengadilan, Susun Kontrak, Kode Transaksi Suap 3,5 M

T R I B U N-MEDAN.com - Jaksa KPK Menguak Dakwa Suap Dirut PTPN III di Pengadilan, Susun Kontrak, Kode Transaksi Suap 3,5 M.

//

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.

Polemik Staf Khusus Jokowi - Millenial Bergaji Besar, Gimmick hingga Tak Bekerja Penuh Waktu

Mirip Realme X2, Harga & Spesifikasi Oppo K5. Layar AMOLED 6,4 Inci hingga Chip Snapdragon 730G

Penerimaan itu melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. . .

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).

DOWNLOAD KUMPULAN LAGU Dangdut Koplo Via Vallen Di Sana Menanti Di Sini Menunggu, Video Lagu Lain

"Terdakwa Pieko Njotosetiadi melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada perkara ini, Dolly dan Kadek masih berstatus sebagai tersangka.

Berawal dari penyusunan konsep kontrak

Jaksa memaparkan, pada awalnya sekitar bulan September 2018 dengan tujuan menstabilkan harga pasar gula, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III menyusun kebijakan pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk kontrak jangka panjang (long term contract).

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian untuk mencegah permainan dari pembeli gula yang hanya membeli saat harga gula murah dan tidak membeli saat harga mahal.

Konsep itu kemudian dibawa ke Dolly dan jajaran direksi.

Dolly memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III (Persero) selaku holding company.

"Pada tanggal 10 Mei 2019 I Kadek Kertha Laksana mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan," kata jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved