Kemendagri Minta Bupati Ajak Perangkat Daerah Sukseskan Reformasi Birokrasi

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkesempatan mengunjungi Kabupaten Karo, Selasa (26/11/2019).

Penulis: Muhammad Nasrul |
Istimewa
Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dr. Budi Utomo (tengah), berkunjung ke Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (26/11/2019). (ist) 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkesempatan mengunjungi Kabupaten Karo, Selasa (26/11/2019).

Pada kunjungan ini, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dr. Budi Utomo, bertemu langsung dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Pada pertemuan ini, Budi menjelaskan jika program Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga tingkat terobosan baru.

Untuk menciptakan birokrasi yang terbaru, dirinya mengatakan harus dilakukan dengan cara yang bertahap.

"Selain itu, harus dilakukan secara konkret, sungguh-sungguh, dan memerlukan pemikiran yang di luar dari kebiasaan," ujar Budi.

Dirinya menjelaskan, untuk reformasi birokrasi sendiri tergolong ke dalam dua kategori. Keduanya ialah reformasi birokrasi prosedural, dan reformasi birokrasi substansial.

"Kedua kategori ini, juga dijelaskan di dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres), yang tertuang di dalam grand design reformasi birokrasi tahun 2010 hingga 2025," katanya.

Dirinya menyebutkan, untuk di Provinsi Sumatera Utara sendiri termasuk ke dalam zona merah. Pasalnya, masih banyak kabupaten/kota yang belum menetapkan aturan reformasi birokrasi.

Untuk itu, dirinya mengatakan kedatangannya kali ini sekaligus meminta kepada Terkelin untuk mengawasi dan mendorong ASN dan perangkat daerahnya membantu menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

"Visi misi di RPJM 2025 sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi, maka ASN dituntut good governance, sound  governance dan dynamic governance (birokerasi berkelas dunia). Saya juga meminta memperhatikan pengembangan ASN lewat Bimtek dan Diklat, sebagai jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas dunia," ungkapnya.

Walaupun masuk ke dalam zona merah, namun ternyata beberapa daerah di Sumatera Utara pemerintahannya sudah lolos mengikuti reformasi birokrasi. Adapun daerah yang sudah lolos ialah, Kabupaten Labuhan Batu, Deliserdang, Serdangbedagai, Kota Medan, Tapanuli Utara, dan Kabupaten Karo.

"Saya juga sekaligus memberikan selamat dan mengapresiasi Pemkab Karo karena sudah termasuk daerah yang bisa menerapkan program reformasi birokrasi," katanya.

Bupati karo Terkelin Brahmana, salah satu program reformasi birokrasi yang menjadi perhatiannya ialah terwujudnya masyarakat Karo yang makmur dan sejahtera. Dengan berbasis pembangunan pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan.

"Kita akui ASN harus didorong disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, sehingga ke depan bagi ASN akan kita tugaskan melakukan Diklat dan Bimtek guna memenuhi diatas agar tepat sasaran," katanya.

Dirinya mengungkapkan, reformasi birokrasi di Kabupaten Karo juga bertujuan untuk menekan ASN meningkatkan etos kerja. Kemudian, asn juga dituntut untuk bekerja secara maksimal.

"Dalam menjalankan pemerintahan, harus ditunjukkan dengan inisiatif dan kreativitas," pungkasnya.

(cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved