INILAH 8 Fakta Kasus Pencabulan Sejumlah Siswi SD Oleh Oknum Guru, Dari Ruang Kelas hingga Berkemah

Aksi bejat Oknum guru tega mencabuli para siswinyasecara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.ini fakta-fakta kasus lainnya perbuatan oknum guru

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Kolase foto di antara oknum guru cabul yang berhasil ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya sendiri. 

Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com,

Oknum guru yang seharusnya menunjukkan perilaku terpuji, tapi malah tega mencabuli murid-muridnya.

||||

1. Guru Kontrak di Aceh Cabuli 6 Siswi di Ruang Kelas SD saat Jam Belajar

ENAM (6) siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di KotaBanda Aceh menjadi korban pencabulan gurunya sendiri saat jam belajar diruang kelas.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah enam siswi menjadi korban pencabulan secara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.

"Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019). 

 

Trisno menuturkan, tersangka yang sudah dua bulan menjadi tenaga guru kontrak di SD itu mencabuli siswa saat jam belajar berlangsung di ruang kelas.

Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab.

Kemudian, pelaku duduk di samping dan melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian kemaluan korban.

Cabuli enam murid SD, guru kontrak di Banda Aceh diringkus polisi
FOTO: ANTARANEWS

“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” kata dia.

Setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahuan aksi bejatnya kepada siapapun dan memberi imbalan uang kepada korban sebesar Rp 5.000.

“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban 'besok lagi ya'," sebut dia.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah satu dari enam siswi yang menjadi korban pencabulan itu bercerita kepada orangtuannya, sehingga pihak wali murid langsung melapor ke pihak sekolah dan polisi. 

“Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar dia.

Dari kasus pencabulan anak di bawah umur itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5.000 dan seragam sekolah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

////

2. Oknum Guru di Tanah Karo Cabuli 9 Murid SD 

SEORANG oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Kabanjahe, diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Oknum guru berinisial AT tersebut, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan tindakan tak terpuji dari oknum guru ini diketahui berkat laporan dari orang tua siswi.

Dirinya menyebutkan, korban bersama orangtuanya langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo, Sabtu (16/11/2019) kemarin.

"Benar kita ada amankan seorang oknum guru, kemarin sudah ditangani oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)," ujar Sastrawan, Minggu (17/11/2019).

9 Murid SD Jadi Korban, Oknum Guru Predator Anak Diamankan Polres Tanah Karo
FOTO: TRIBUN-MEDAN.COM/M NASRUL

Menurut informasi, oknum guru tersebut merupakan wali kelas satu di SD Negeri 040463 Sumbul, Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe.

Tak tanggung-tanggung, murid yang menjadi korban perbuatan bejatnya ini mencapai sembilan orang. 

Dari seluruh korban, diketahui masih duduk di bangku kelas satu.

"Informasi yang kita dapat sampai saat ini korban ada sembilan orang, dan pelaku melakukan aksinya di dalam kelas," katanya.

Sastrawan menjelaskan, tindakan bejat dari oknum guru ini diketahui karena salah satu orangtua murid yang merasakan kejanggalan pada anaknya. Dirinya menyebutkan, kejanggalan itu terlihat karena salah satu korban berinisial EA, enggan untuk bersekolah.

Lebih lanjut, EA juga mengaku dirinya mau sekolah jika diantar dan dijemput orangtuanya setiap sekolah.

Melihat kejanggalan ini, orangtua EA yaitu ET menanyakan kepada anaknya penyebab anaknya itu takut ke sekolah.

"Setelah diceritakan oleh anaknya, baru diketahui kalau oknum guru itu telah melakukan perbuatan pelecehan kepada anaknya. Dengan memeluk dan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, setelah melakukan pelaporan kemudaian pihaknya meminta seluruh korban untuk dilakukan visum ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Setelah mengumpulkan informasi, pihaknya langsung melakukan penjemputan ke kediaman pelaku.

"Satu jam setelah dapat informasi dari korban dan saksi, kita langsung jemput pelaku. Orangnya kooperatif kok, kita jemputnya juga bersama keluarga korban dan saksi," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Karena dikhawatirkan masih ada ditemukan korban-korban lainnya yang tidak mau membuka suara.

Untuk pelaku sendiri, nantinya akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr4/tribun-medan.com)

////

3. Oknum Guru di Kebumen Jawa Tengah, Tega Merudapaksa Siswinya di Dalam Kelas

Konferensi pers pengungkapan kasus guru muridnya, di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Foto Istimewa/Tribun Jateng/Dok.Polres Kebumen

Kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali memcerminkan pribadi seorang pendidik.

Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).

Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.

Sungguh malang nasib Bunga.

Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.

Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.

Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.

Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya. Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.

Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib .

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).

Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.

Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.

Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.

Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.

Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.

Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.

Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.

Selanjutnya cerita itu diteruskan ke orangtuanya.

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

////

4. Oknum Guru di Sleman Cabuli Beberapa Muridnya saat Berkemah

Kronologi Terbongkarnya Oknum Guru SD di Sleman Diduga Berbuat Cabul, Masuk Tenda Siswi Saat Pramuka

OKNUM guru sebuah SD di Seyegan, Sleman, dilaporkan ke Polres Sleman karena diduga mencabuli beberapa siswa.

KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut.

Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus, keempat nama korbannya yakni inisial KMA, DK, NMA, dan RN.

Keempat siswi yang masih berumur 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 merupakan warga Seyegan.

"Laporan sudah diterima unit PPA, sekarang masih proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya, Selasa (10/9/2019).

Kronologi Kejadian

Guru itu diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah siswa saat kemah di Perkemahan Mororejo, Tempel, 14 Agustus 2019.

Para orang tua yang mengetahui anak-anaknya telah menjadi korban asusila, lantas melapor ke Polres Sleman pada akhir Agustus.

Wali Murid yang minta identitasnya tak disebutkan mengungkapkan, perkemahan itu dalam rangka hari Pramuka.

Perkemahan berjalan tiga hari, 13 hingga 15 Agustus.

"Kemudian pada tanggal 14 Agustus saya ke sana untuk melihat keadaan anak saya. Saya tanya ke anak-anak, apakah mereka bisa tidur, mereka menjawab enggak."

"Katanya enggak bisa tidur karena ada pak guru di tenda," ujarnya saat dihubungi Selasa (10/9/2019).

Curiga akan hal tersebut, ia melanjutkan mengorek cerita dari anaknya.

Dan diketahui bahwa oknum guru berinisial SU menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan saat di tenda.

Ternyata, oknum guru tersebut tak hanya melakukannya ke satu siswi saja, namun ada beberapa siswi yang mengalami hal serupa.

"Saya bersama orang tua lain, setelah pulang kemah lapor kepala sekolah," ujarnya.

Seusai melapor ternyata tidak ada tindakan apapun dari pihak sekolah.

Para orang tua siswa pun melanjutkan laporan mereka ke UPT pelayanan pendidikan.

"Setelah itu UPT menyarankan, karena banyak korban disuruh lapor ke polres. Sebenarnya korbannya ada banyak, ada 10, tapi yang melapor empat, untuk perwakilan," terangnya.

Diceritakannya, setelah kejadian tersebut, guru yang ternyata wali kelas 6 tersebut tidak aktif mengajar.

////

5. Oknum Kepsek dan Guru TK Mesum di Ruang Guru 

Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Gunungkidul, Nugroho, Menunjukkan Foto saat Kepala Sekolah dan Guru TK diamankan Kamis (5/9/2019) di rumahnya Senin (9/9/2019)
Kepala Dusun Gunungkidul, Nugroho, menunjukkan Foto saat Kepala Sekolah dan Guru TK diamankan. (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila, oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin, Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin tuntut kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Dusun Prebutan, Nugroho mengatakan kronologi awal penggrebekan terjadi pada, Kamis (5/9/2019) malam.

oknum ASN berinisial DRN dan DN ketika para pemuda dusun sekitar pada malam hari pukul 19.00 berkumpul di sebuah sekolah di dusunnya untuk beramai-ramai mengakses internet di sekolah tersebut.

"Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari,"

"Lalu terdengar suara perempuan lantas, para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah," kata Nugroho, Senin (9/9/2019).

Sambungnya, ruang guru masih dalam lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah.

Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.

"Mungkin karena terlalu gaduh di luar DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelpon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka."

"Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian," jelasnya.

Setelah itu dirinya langsung mengintrograsi kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut.

Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho selaku kepala daerah.

"Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN,"

"Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena masa sudah berjubel lalu saya telpon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu," ujarnya.

Lalu pada hari Senin, (9/9/2019) ini dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.

"Saya sebagai perwakilan orangtua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.

"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini."

"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki,"

"Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.

Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.

"Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya," tutup Bahron. 

////

6. Oknum Guru SD Cabuli 5 Siswinya saat Melakukan Hipnoterapi

SUHARYONO alias Moel Kharisma, guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Swasta Shabilla mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.

Suhariono mengaku melakukan pencabulan tersebut, karena terpengaruh film porno yang dikoleksi dan sering ditonton selama ini.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku mengaku khilaf kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Kepada polisi, Suhariono mengaku menyimpan film dewasa tersebut di dalam sebuah flashdisk.

 

"Flashdisk-nya sudah kami amankan dan sekrang disita unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," kata Prasetyo di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kalung pada saat sesi hipnoterapi.

Dalam sesi tersebut, mata para murid dalam keadaan tertutup.

Pada saat itu lah pelaku menjanjikan untuk membangkitkan energi positif kepada para muridnya.

"Sehingga dalam kesempatan itu, pelaku kemudian menyentuh bagian-bagian tubuh korban," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, sesi hipnoterapi ini dilakukan pada saat di luar jam pelajaran.

Pihak sekolah juga sudah menjelaskan bahwa sesi hipnoterapi tidak masuk dalam proses pembelajaran di sekolah.

Selain kalung dan flashdisk, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik tiga orang korban.

Prasetyo menyebutkan, baru ada tiga orang korban yang melaporkan perbuatan Suhariono.

"Korban memang ada lima orang, namun yang melapor hanya 3 orang, sementara duanya lagi tidak melapor," papar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, rata-rata korban berusia dari 9 hingga 10 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, perbuatan asusila terhadap anak murid yang dilakukan guru Suhariono terkuak setelah salah satu korbannya bercerita kepada orangtua.

Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam penyelidikan, korban diketahui berjumlah 5 orang. Satu di antaranya memilih pindah sekolah.

Perbuatan pelaku dilakukan dengan modus hipnoterapi. Saat melakukan terapi itu, pelaku menyentuh organ sensitif para siswinya.

Suhariono mengaku melakukan pencabulan ini hanya karena terpengaruh keseringan nonton film dewasa yang dikoleksinya selama ini.
Suhariono mengaku karena terpengaruh keseringan nonton film dewasa yang dikoleksinya selama ini. (KOMPAS.com/HADI MAULANA)

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah korban, pelaku S melakukan perbuatan asusila ini pada sesi hipnoterapi.

Dalam sesi itu, pelaku bebas menyentuh organ sensitif siswinya. Bahkan akibat perlakuan itu, satu orang korban terpaksa pindah sekolah.

"Dari lima korban, baru tiga orang yang dilakukan asesmen, karena sisanya tidak bersedia, mungkin masih merasa tidak nyaman. Bahkan satunya sudah pindah sekolah," kata Erry Syahrial melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2019) lalu.

 

Dari hasil asesmen ketiga korban, diketahui perbuatan asusila pelaku dimulai dengan membuka baju korban, kemudian memegang payudara dan menggesek kemaluan para korban.

Meski tidak ada upaya persetubuhan, namun ketiga orangtua siswi ini mengaku akan membawa anak mereka ke rumah sakit untuk divisum, agar mendapatkan keterangan lebih detail dan pasti.

"Masih sekadar upaya pelecehan seksual, karena korban masih mengenakan pakaian," jelas Erry.

Lebih jauh Erry mengatakan salah satu orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang. Pihaknya juga mengimbau agar orangtua lain ikut melaporkan kasus tersebut.

"Saya yakin korban tidak lima orang, kemungkinan ada korban lainnya, hanya saja pertimbangan malu," kata Erry.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo membenarkan atas laporan asusila yang terjadi di salah satu sekolah dasar swasta yang ada di Batam.

Namun laporan tersebut baru saja masuk dan masih dipelajari personel Satreskrim Polresta Barelang.

"Dari beberapa korban, baru satu korban yang membuat laporan yang diwakilkan orangtuanya, tapi pastinya besok dicek kembali," kata Prasetyo melalui telepon, Kamis (5/9/2019).

Pras mengaku pihaknya akan serius menangani kasus ini, apalagi menyangkut dunia pendidikan. (***)

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul: Guru Kontrak Cabuli 6 Siswi di Ruang Kelas SD Saat Jam Belajar Tribun-Medan.com berjudul: 9 Murid SD Jadi Korban, Oknum Guru Predator Anak Diamankan Polres Tanah Karo dan Oknum Guru SD Cabuli 5 Siswinya saat Melakukan Hipnoterapi dan di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas, DAN Terbongkarnya Oknum Guru SD di Sleman Diduga Berbuat Cabul, Masuk Tenda Siswi Saat Pramuka

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved