CPNS 2019 - Begini Cara Cek Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait seleksi administrasi CPNS 2019.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
CPNS 2019 - Begini Cara Cek Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?

Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan. Usahakan, pelamar menyanggah secara ringkas dan jelas.

"Harus hati-hati. Harus clear betul dan ini perlu kejujuran," ucap Ridwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Lolos atau Tidak dalam Seleksi Administrasi CPNS 2019" dan "Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved