Viral Medsos
VIDEO dan Transkrip Lengkap Pidato/Kata Sambutan Rizieq Shihab di Acara Reuni Akbar 212
Transkrip lengkap kata sambutan (pidato) Habib Rizieq Shihab di Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Senin (2/12/2019).
Transkrip lengkap kata sambutan (pidato) Habib Rizieq Shihab di Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Senin (2/12/2019).
///
TRIBUN-MEDAN.Com - IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku masih dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan, atas permintaan pihak Indonesia.
Pernyataan itu ia lontarkan melalui siaran video yang ditayangkan di panggung reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Menanggapi hal itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Rizieq Shihab bisa menggugat Pemerintah Arab Saudi.
Sebab, tak ada hak bagi negara mana pun untuk menahan seseorang yang bukan warganya untuk keluar dari negara tersebut.
"Sulit dimaklumi ada negara yang mencekal warga asing keluar dari negaranya, bukan karena yang bersangkutan memiliki kasus hukum."
"Tak ada hak bagi negara manapun menahan seseorang yang bukan warganya ke luar dari negara tersebut selama tidak ada masalah hukum."
"HRS bisa menggugat Pemerintah Arab Saudi jika hal itu dilakukan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Ray Rangkuti mengatakan, gugatan tersebut dapat diajukan melalui pengadilan dalam negeri Arab Saudi, maupun melalui pengadilan di dunia internasional.
Oleh karena itu, ia turut mendesak Pemerintah Indonesia segera melindungi HRS atas pencekalan Pemerintah Arab Saudi terhadap dirinya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia juga bisa digugat apabila terbukti benar melakukan tindakan itu.
"Saya kira para pengacara HRS dapat melakukan upaya hukum ini, dan paham betul hal ini dapat digugat ke pengadilan."
"Langkah hukum ini jauh lebih baik daripada saling menduga," katanya.
"Selain diadukan ke pengadilan, para pengacara HRS juga dapat melakukan advokasi melalui DPR RI."