Kasus Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan Ternyata Paling Menonjol di Tebingtinggi
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus kejahatan yang paling menonjol selama Januari-November 2019
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus kejahatan yang paling menonjol selama Januari-November 2019 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dari data yang berhasil dihimpun, bahwa dalam kurun waktu 11 bulan terakhir telah terjadi 153 kasus curat.
"Paling menonjol di tahun 2019 adalah kasus curat sebanyak 153 kasus dan kasus narkoba 114 kasus. Untuk curanmor ada 46 kasus," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, Rabu (4/12/2019).
Disebutkan Sunadi untuk 153 kasus curat, 76 di antaranya sudah diselesaikan.
Kasus narkoba, dari 114 kasus, yang diselesaikan sejumlah 82 kasus, sedangkan 46 kasus curanmor, berhasil diselesaikan 15 kasus.
Aksi kejahatan yang terjadi bukan hanya karena niat pelaku.
Tetapi, dikarenakan adanya peluang dan kesempatan.
Karena potensi-potensi orang melakukan pencurian itukan tidak hanya faktor niat.
"Kejahatan itu bukan saja karena adanya niat saja, tapi juga karena adanya kesempatan," ujar Sunadi.
Sunadi bercerita ada aksi kejahatan yang menarik yang telah ditangani. Dimana aksi kejahatan terjadi karena kurang hati-hatinya masyarakat.
Seperti orang malam-malam lampu keretanya mati. Dia pake telepon seluler yang ada cahayanya hingga akhirnya barang miliknya itu dijambret orang.
"Jadi ada beberapa kasus yang menjadi perhatian kita. Dan itu bagi saya hal yang disebabkan keteledoran," ungkapnya.
Masih kata Sunadi, kasus kecelakaan lalulintas juga cukup tinggi.
Dimana tercatat ada 317 kasus yang terjadi.
"Beberapa kasus berhasil diselesaikan dengan cara musyawarah bertempat di Taman Musyawarah yang berada di halaman Mapolres Tebing Tinggi," jelas Sunadi.
(mak/tribun-medan.com)