Majelis Hakim Vonis Terdakwa Status Hoaks Dewi Budiati 7 Bulan Penjara

Selain itu terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati akhirnya divonis penjara 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati akhirnya divonis penjara 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan hukuman 7 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurunga," tutur Hakim Sri Wahyuni.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak merasa bersalah sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai dibacakan, Hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir dan langsung menutup persidangan.

Terdakwa Dewi langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang cakra 9 PN Medan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan 10 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Haslinda Hasan seusai sidang menyebutkan pihaknya tak bisa langsung menahan terdakwa karena

"Kami masih menunggu dulu enggak bisa langsung menahan.

Karena masih dikasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Jadi kalau dia banding kita enggak bisa tahan, kalau dia terima kita langsung eksekusi," tuturnya.

Sementara, Pengacara terdakwa, M. Rezky menyesalkan putusan tersebut, karena baginya fakta-fakta yang dikemukakan terdakwa harusnya bebas.

"Kita masih akan diskusi dulu yaa, kita mengesalkan putusan ini karena dalam fakta-fakta yang kita kemukakan harusnya ini bebas," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved