Dicopot Dewas dari Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya Ungkap Cacat Hukum hingga Tegaskan Masih Menjabat
Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
Setelah dua tahun menahkodai TVRI dan pihak ketiga melihat kinerja TVRi, maka Mola TV pun ingin bekerjasama dengan TVRI yang memiliki 160 juta pentonton di seluruh Indoensia.
Mola TV percaya bahwa kerjasama dengan TVRI sama-sama memberikan manfaat satu sama lain.
"Memang kalau mau dibilang, monster program TVRI adalah Liga Inggris, itu yang membuat banyak orang melihat TVRI lagi," kata Helmy kala itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya: Dewan Pengawas Cacat Hukum
Rekomendasi untuk Anda