Calon Mempelai Pria Tega Sebar Video Syur Calon Istri Berdurasi 2 Menit 49 Detik
Rencana pernikahan MM (29) dan AE (20) gagal total. Padahal gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan.
Calon Mempelai Pria Tega Sebar Video Syur Calon Istri Berdurasi 2 Menit 49 Detik
TRIBUN-MEDAN.com - Rencana pernikahan MM (29) dan AE (20) gagal total. Padahal gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan.
Beberapa pekan pernikahan pada 29 Desember 2019, calon memepelai pria tega menyebarkan video syur calon istrinya itu.
Video syur berdurasi 2 menit 49 detik dikirimkam MM melalui pesan WhatsApp kepada keluarga AE.
Usut punya usut, pria di Samarinda itu tega menyebarkan video syur calon istrinya yang tanpa busana, hanya karena maskawinnya ditolak pihak mempelai wanita.
Video syur berdurasi 2 menit 49 detik pelaku kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada keluarga AE.
Peristiwa itu berlangsung di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 lalu.
Keluarga menolak maskawin MM untuk AE karena hanya separuh dari nilai yang sudah disepakati.
Jauh-jauh hari MM sebenarnya sudah menjanjikan maskawin, tapi faktanya ia hanya menyanggupi setengahnya. Gara-gara maskawin hanya separuh, MM pun tak jadi menikah.
Sakit hati karena kenyataan ini, MM membalaskan dendamnya dengan menyebar video syur AE tanpa busana kepada keluarganya.
Mulanya, MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video syur AE tanpa busana kepada adik korban.
• HEBOH Curhat Mellya Juniarti Usai Diceraikan Ustaz Abdul Somad, Sebut Giring Opini dan Arang Hitam
• Nikita Mirzani Bikin Sensasi Lagi, Bagi Segepok Uang di Depan Cinta Laura hingga Sebut soal Prestasi
Lantaran tak puas, MM kembali mengirimkan video tanpa busana utuh AE berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ujar Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan MM ke Polres Paser dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Sejak berstatus sebagai terlapor, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan. Ia bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Long Ikis, Paser, hingga tertangkap di sana.