Calon Mempelai Pria Tega Sebar Video Syur Calon Istri Berdurasi 2 Menit 49 Detik

Rencana pernikahan MM (29) dan AE (20) gagal total. Padahal gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan.

Editor: Juang Naibaho
ilustrasi
Ilustrasi 

Calon Mempelai Pria Tega Sebar Video Syur Calon Istri Berdurasi 2 Menit 49 Detik

TRIBUN-MEDAN.com - Rencana pernikahan MM (29) dan AE (20) gagal total. Padahal gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan.

Beberapa pekan pernikahan pada 29 Desember 2019, calon memepelai pria tega menyebarkan video syur calon istrinya itu.

Video syur berdurasi 2 menit 49 detik dikirimkam MM melalui pesan WhatsApp kepada keluarga AE.

Usut punya usut, pria di Samarinda itu tega menyebarkan video syur calon istrinya yang tanpa busana, hanya karena maskawinnya ditolak pihak mempelai wanita.

Video syur berdurasi 2 menit 49 detik pelaku kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada keluarga AE.

Peristiwa itu berlangsung di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 lalu.

Keluarga menolak maskawin MM untuk AE karena hanya separuh dari nilai yang sudah disepakati.

Jauh-jauh hari MM sebenarnya sudah menjanjikan maskawin, tapi faktanya ia hanya menyanggupi setengahnya. Gara-gara maskawin hanya separuh, MM pun tak jadi menikah.

Sakit hati karena kenyataan ini, MM membalaskan dendamnya dengan menyebar video syur AE tanpa busana kepada keluarganya.

Mulanya, MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video syur AE tanpa busana kepada adik korban.

HEBOH Curhat Mellya Juniarti Usai Diceraikan Ustaz Abdul Somad, Sebut Giring Opini dan Arang Hitam

Nikita Mirzani Bikin Sensasi Lagi, Bagi Segepok Uang di Depan Cinta Laura hingga Sebut soal Prestasi

Lantaran tak puas, MM kembali mengirimkan video tanpa busana utuh AE berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ujar Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan MM ke Polres Paser dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sejak berstatus sebagai terlapor, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan. Ia bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Long Ikis, Paser, hingga tertangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal."

"Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dengan memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai yang dijanjikan.

Pelaku masih pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha laundry di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengantin Wanita Menangis 90 Persen Tamu Tak Hadir di Pernikahannya, Ternyata Ini Penyebabnya

Jadi Budak Seks Pacar

Sementara itu, kasus asusila yang berhubungan dengan vide syur terjadi di Malang.

Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa sebuah kampus swasta di Kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.

DR ketakutan, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.

Akibat ancaman tersebut, DR sempat terpaksa menuruti nafsu berahi sang pacar sebagai budak seks.

Hubungan sejoli yang sedang menempuh kuliah di Kota Malang itu berakhir.
Setelah DR melaporkan kekasihnya kepada polisi.
Ammar ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019).

Ia tak melawan saat polisi menciduknya di sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban."

"Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.

Berdasarkan pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku. Sebab, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.

Pisang Dilakban Ini Dipajang sebagai Karya Seni, Laku dengan Harga Rp 1,7 Miliar

Video belum tersebar

Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.

Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut."

"Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim divideokan," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan ada 14 video sebagai barang bukti. Video tersebut berdurasi mulai dari 2-5 menit.

Persetubuhan mereka berlangsung kamar kos pelaku di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang. "Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku. Kemudian oleh pelaku file tersebut dipindah ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.

Komang menjelaskan, bahwa pelaku ini memiliki nafsu birahi cukup tinggi. Sehingga selalu mengancam pacarnya untuk melakukan hubungan intim.

"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru. Namun status tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya. (Kompas.com/Tribun Jambi/Surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Menikah, Video Syur Gadis Pegawai Laundry Malah Disebar Calon Suami

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved