Tiga Pemeras Rp30 Miliar yang Ancam Korban Pakai Pembunuh Bayaran Cuma Dituntut Rendah 6 Bulan

Jaksa dari Kejati Sumut Viktor Nelson Hutabarat menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan pidana 6 bulan penjara.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Viktor Nelson Hutabarat menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan pidana 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Viktor Nelson Hutabarat menuntut tiga terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan pidana 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2019).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi. Ketiganya terbukti mengancam korban Ali Sutomo dan anak-anaknya

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tutur Jaksa dihadapan Majeis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Menurut Jaksa Nelson, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa menurut JPU adalah perbuatan ketiga terdakwa telah membuat rasa trauma kepada korban dan anak-anaknya dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah ketiganya belum pernah dihukum," jelasnya.

Seperti diketahui, pasal tersebut merupakan pasal subsider ketiga dari pasal primer melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).

"Kita tunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mendengar pledoi para terdakwa," pungkas Hakim Erintuah menutup sidang.

Pada sidang sebelumnya, anak korban, Irsan Surya menjelaskan bahwa Januari 2011 dirinya dan kedua adiknya ditelepon oleh pelaku Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO) agar datang ke kantor ayahnya di Jalan Asia No. 75/77, Medan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Ayahnya Ali Sutomo sudah ditunggu Haris Anggara yang ditemani ketiga terdakwa yang merupakan saudara kandung korban. 

"Haris Anggara bilang, kalian kami panggil ke sini untuk menyelamatkan harta ayah kalian. Kalian kan tahu ayah kalian punya istri muda. Kalau harta ini untuk kalian, kami tidak masalah. Tapi kalau untuk ayah kalian, kami tidak rela. Sempat saya pailitkan perusahaan ini bisa jadi anjing kalian sekeluarga tidur di jalan," beber Irsan menirukan.

Anak korban menerangkan ia dan kedua adiknya ditunjukkan nomor dan nama seorang pembunuh bayaran saat mengancam. 

"Haris Anggara berdiri sambil mengeluarkan HP-nya dan menunjukkan salah satu kontak bernama Aw###. Lalu dia bilang 'ini nomor telepon Aw###, tinggal saya kasih Rp200 juta-300 juta habis kalian saya bunuh satu keluarga'. Kemudian kami pulang," ungkapnya.

Namun, sebelum meninggalkan kantor tersebut, ketiga terdakwa kembali mengancam Irsan Surya dan kedua adiknya.

"Ketiga terdakwa bilang. Jangan macam-macam kalian. Kasih tahu itu sama bapak kalian," cetus Irsan Surya lagi.

Karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved